Pelaku Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi Ternyata Rekan Korban, Potongan Tubuh Ditaruh di Freezer

Monday, 30 March 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi ditemukannya jenazah Abdul Hamid. (Foto Antara)

Lokasi ditemukannya jenazah Abdul Hamid. (Foto Antara)

JAKARTA–Dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi karyawan kios ayam geprek di Bekasi, Abdul Hamid berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (29/3/2026).

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim pada Senin (30/3).

Belakangan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan rekan kerja korban dengan masing-masing berinisial DS alias A dan S.

AKBP Abdul Rahim menjelaskan jika korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah jasad hasil mutilasinya disimpan di dalam freezer kios ayam geprek di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Anjing Pelacak

Pengusutan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, bergerak cepat. Saat memburu jejak pelaku, polisi mengerahkan K-9 untuk membantu menemukan potongan tubuh korban.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pencarian dilakukan pada Minggu (29/3/2026) pukul 10.30 WIB setelah tim menerima permohonan bantuan dari Jatanras Polda Metro Jaya. Tim K-9 kemudian dikerahkan menyisir area kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

“Ditemukan di kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, Bogor. Di lokasi itu ditemukan tas yang berisikan potongan tubuh berupa tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, serta satu paha atas. Selain itu, satu paha atas lainnya ditemukan di daerah Kecamatan Tanjungsari. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Budi, Senin (30/3/2026).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif, konstruksi peristiwa, serta peran masing-masing pihak,” ujarnya.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB