JAKARTA— Surat supervisi atau kerja sama terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Gunawan yang dikirim Polda Metro Jaya, ternyata belum diterima lembaga antirasuah itu.
Kalau pun surat itu sudah diterima, pihak KPK tidak serta merta menerima permintaan penyidik Polda Metro Jaya karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang menyatakan sudah mengirim surat supervisi ke KPK.
” Kami belum menerima surat dimaksud. Kami akan cek kembali,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).Pihak KPK menurut Ali Fikri, jika benar surat tersebut sudah diterima pihaknya akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak. KPK akan mempertimbangkan apakah adanya potensi konflik kepentingan.
Dijelaskan Ali Fikri, sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien. Semuanya tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diajak KPK untuk berperan aktif melalui pemantauan dan mengawasi bergulirnya kasus yang dimaksud. Langkah ini kata KPK sebagai bentuk dari transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Sebelumnya dikabarkan Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantab Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Surat pengajuan supervisi dilayangkan Polda Metro Jaya ke KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
Tujuannya agar proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. KPK ikut dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati.
Menurut Sugeng, permintaan suversvisi menyiratkan bahwa penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materiel sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
“IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini,” ucap Sugeng.
Sugeng meyakini etapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu saja. “Penetapan tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Sugeng melalui siaran persnya, Senin (16/10). (tom/tra)