Langgar Maklumat Kapolda, 31 Remaja Diamankan Polisi Saat Gelar STOR di Pancoran

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN : Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Puluhan remaja itu diamankan lantaran melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Minggu (24/02/2024)

DIAMANKAN : Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Puluhan remaja itu diamankan lantaran melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Minggu (24/02/2024)

JAKARTA – Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Para remaja tersebut dianilai melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan.

“Telah mengamankan 31 remaja yang melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kecamatan Pancoran,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo, Minggu (24/3/2024).

Sujarwo mengatakan para remaja tersebut masih berstatus pelajar. Polisi mengamankan belasan motor, petasan, hingga bambu dari puluhan remaja yang diamankan tersebut.

“Sepeda motor diamankan sebanyak 16 Unit, diamankan satu buah bendera bertuliskan ‘900 BOOM BASE OF MUTINER’ juga diamankan satu buah petasan yang sudah kosong dan satu bambu,” ujarnya.

Sujarwo menyebut pihak Kepolisian akan memanggil orang tua serta guru para pelajar tersebut. Para pelaku akan diminta membuat surat pernyataan.

“Melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua pelajar atau keluarga pelajar dan guru hadir di Polsek. Pelajar diminta membuat pernyataan diketahui oleh orang tua atau wali,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah mengeluarkan Maklumat soal larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Beberapa kegiatan yang dilarang adalah konvoi, tawuran, hingga bermain petasan.

Berikut bunyi maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:

Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

1, Larangan berkonvoi (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’).

2. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951)

3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

– Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

– Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inovasi Samsat Jakarta Barat, Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Cuma 30 Menit
ITW Minta Tilang Elektronik Dievaluasi, Jangan Sekadar Memburu Denda
Jumpa Anak Bernama “Presisi”, Kapolri Jenderal Sigit Terharu
Kapolrestro Bekasi Serahkan Kursi Roda Kepada Nenek Rukiyah, Pihak Keluarga Terharu
Dorong Gerakan Rise And Speak, Direktur PPA dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara
Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, Polres Depok Tetapkan Dua Tersangka
Di Samsat Ciputat, Ada Pemutihan Rasa Pungli
Duh, Mantan Artis Kolosal Itu Beramal di Istiqlal Pakai Uang Palsu

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:50 WIB

Inovasi Samsat Jakarta Barat, Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Cuma 30 Menit

Rabu, 23 April 2025 - 16:22 WIB

Jumpa Anak Bernama “Presisi”, Kapolri Jenderal Sigit Terharu

Selasa, 22 April 2025 - 15:02 WIB

Kapolrestro Bekasi Serahkan Kursi Roda Kepada Nenek Rukiyah, Pihak Keluarga Terharu

Selasa, 22 April 2025 - 14:32 WIB

Dorong Gerakan Rise And Speak, Direktur PPA dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara

Minggu, 20 April 2025 - 17:14 WIB

Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, Polres Depok Tetapkan Dua Tersangka

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

Di Samsat Ciputat, Ada Pemutihan Rasa Pungli

Rabu, 16 April 2025 - 13:33 WIB

Duh, Mantan Artis Kolosal Itu Beramal di Istiqlal Pakai Uang Palsu

Senin, 14 April 2025 - 17:31 WIB

Selain Soal Disiplin, Kapolres Perempuan Pertama di Jembrana Minta Anak Buah Rapikan Jenggot

Berita Terbaru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5)

Stop Narkoba

Seminggu, Polda Metro Jaya Tangkap 100 Orang Terkait Kasus Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:27 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya di Provinsi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Mei 2025

Stop Narkoba

Kajati Jakarta: 30 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:17 WIB