Modus Licik Cekik Buruh Noel dkk Membuat Eks Penyidik KPK Geleng-geleng Kepala

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan sebelas tersangka kasus dugaan pemerasan yang emelibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (ist)

Penampakan sebelas tersangka kasus dugaan pemerasan yang emelibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (ist)

JAKARTA–Modus kasus pemerasan terkait penerbitan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bikin mantan penyidik dan mantan pimpinan KPK geleng-geleng kepala. Pasalnya, para perusahaan diminta untuk membayar uang sebesar Rp6 juta agar bisa mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker.

Soal modus pemerasan Noel dkk dibedah oleh mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW dalam siniar terbarunya yang tayang pada Sabtu (23/8/2025).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo yang diundang dalam siniar itu mengaku terbelalak dengan modus pemerasan Noel dkk. Sebab, menurutnya, tarif sertifikasi K3 yang patok sangat fantastis.

“Ini gilanya Pak korupsinya, (tarif serfikasi K3) Rp275.000 jadi Rp6 juta. Itu matematika korupsinya dahsyat betul, mereka belajar di mana itu?” ungkap Yudi.

Dahsyatnya nilai korupsi dalam modus pemerasan itu ditanggapi oleh BW dengan kalimat satire.

“Jadi lebihannya itu Rp 5.725.000 mungkin 2.000 persen kali ya, giblik banget,” timpal BW.

Yudi pun mengaku prihatin dengan aksi pemerasan itu karena makin mencekik para buruh.

“Ini kan kasihan buruh-buruh kita. Iya kan? Padahal mereka sebenarnya sudah mengurus secara benar,” ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Lebih lanjut, Yudi pun menyoroti soal modus pemerasan terkait pengusuran sertifikasi K3 itu sudah berlangsung lama sebelum Noel menjadi Wamenaker. Dia pun menganggap para tersangka kasus pemerasan itu sebagai mafia.

“Jadi mereka sudah jadi mafia ini 2019. Jadi jadi kerajaan-kerajaan kecil dia di situ,” ujarnya.

Modus Licik

Sebelumnya, KPK mengungkap praktik lancung Noel dkk di Kemenaker dengan mematok tarif sebesar Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi K3.

“KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan uang Rp6 juta merupakan syarat untuk mempercepat pengurusan sertifikat. Jika bayar dengan harga normal, dokumen yang diperlukan akan diperlambat.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.

KPK mengaku prihatin dengan patokan harga Rp6 juta ini. Pasalnya, nominal itu dinilai terlalu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ucap Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Para tersangka itu di antaranya adalah Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : suara

Berita Terkait

Setelah Mengetahui Ada Praktik Pemerasan, Immanuel Ebenezer Malah Minta Jatah
Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sang Koordinator Irvian Bobby Disebut Terima Aliran Dana Rp69 Miliar
Buntut Kekerasan Terhadap Jurnalis di Serang, Kapolda Banten Dituntut Minta Maaf
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya, Lisa Mariana: Tanggung Jawab di Akhirat
Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Diminta Tancap Gas Atasi Kemacetaan Jakarta
Ketua ITW: Kapolda Metro Jaya Buat Terobosan Atasi Kemacetan Jakarta
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri
Sah! Komjen Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Setelah Mengetahui Ada Praktik Pemerasan, Immanuel Ebenezer Malah Minta Jatah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Modus Licik Cekik Buruh Noel dkk Membuat Eks Penyidik KPK Geleng-geleng Kepala

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sang Koordinator Irvian Bobby Disebut Terima Aliran Dana Rp69 Miliar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Buntut Kekerasan Terhadap Jurnalis di Serang, Kapolda Banten Dituntut Minta Maaf

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya, Lisa Mariana: Tanggung Jawab di Akhirat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Ketua ITW: Kapolda Metro Jaya Buat Terobosan Atasi Kemacetan Jakarta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Sah! Komjen Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri

Berita Terbaru