JAKARTA–Peredaran narkoba yang dikemas dalam campuran cairan water happy dan keripik pisang digerebek penyidik Bareskrim Polri dan Polda DIY. Barang terlarang tersebut diproduksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dikelola di Depok.
Peredaran narkoba dengan modus operandi yang sudah mulai berkembang tidak konvensional lagi. Namun telah merambah dengan berbagai modus, salah satunya dengan penjualan happy water dan penjualan keripik pisang.
Peredaran narkoba modus baru ini berhasil diungkap Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY pada Kamis (2/11/2023). “Cairan water happy dan keripik pisang yang di dalamnya mengandung narkotika,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jumat (3/11/2023).
Modus operandi menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan secara online (daring). Pengungkapan kasus ini berawal dari Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.
Hasil patroli siber ditemukan ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang. “Keripik pisang harganya sangat tinggi, kan tidak masuk akal. Kami curiga, ada apa dengan keripik pisang itu,” ujarnya.
Penyidik Bareskrim Polri melacak dan memantau akun media sosial yang menjual barang tersebut. Ada beberapa akun yang menjual cairan water happy dan keripik pisang dengan pengikut akun penjual cukup banyak.
Direktorat Narkoba Polri lalu melakukan penyelidikan selama 1 bulan untuk mengikuti dinamikanya. Pada 2 November 2023, penyidik Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pengiriman barang di Cimanggis Depok.
Dari penangkapan itu disita barang bukti keripik pisang dan happy water. Penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY mengembang hasil penyidikan di tiga tempat, yakni Kaliangking Magelang, Jawa Tengah, kemudian TKP Potorono Bantul dan TKP Banguntapan Bantul, DIY.
Dari hasil penyidikan polisi lalu menangkap tiga orang di Depok selaku pemilik akun, pemilik rekening sekaligus bertugas menjual. Polisi juga menangkap dua orang di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang. Kemudian dua orang lainnya ditangkap di Potorono yang memproduksi happy water dan seorang pemroduksi keripik pisang di Banguntapan.
Dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, pihaknya telah mengamankan total delapan orang terkait kasus narkoba keripik pisang. Para tersangka memiliki peran masing-masing, yakni sebagai akun medsos, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, gudang pemasaran, pemroduksi, pengolahan dan koordinator.
(tra/tom)