Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

JAKARTA–Sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi, Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di KPK hari ini.

Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi.

Sebab, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup, baik di bumi maupun di ruang angkasa adalah kemerdekaan berkomunikasi antar manusia/pribadi yang bersifat privat dengan siapapun.

Karena itu, HP salah satu media komunikasi antar pribadi yang berada pada komunikasi teritorial privat. Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman.

Karena itu, dari aspek hak azasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun. Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyiataan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan.

Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak azasi komunikasi setiap warga negara.

Bila memang untuk mendalami proses komunikasi antar pihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, sebaiknya di-copy hanya pesan komunikasi dengan para pihak yang diduga terkait dengan kasus yang sedang didalami.

Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui suatu kasus tertentu. Sebab, HP bisa saja sudah memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat.

HP sebagai media komunikasi antar pribadi dipastikan memuat percakapan dengan menggunakan simbol verbal dan non-verbal yang bersifat sangat khusus yang boleh jadi intimasi dengan orang terdekat dari pemilik HP, misalnya dengan suami atau istri yang bersangkutan.

Bila isi HP dibuka oleh pihak ketiga, maka HP sebagai media komunikasi antar pribadi yang bersifat privat menjadi gugur, sehingga berpotensi menabrak hak azasi komunikasi manusia yang sangat mendasar itu.

Sebab, komunikasi antar manusia itu salah satu hak paling mendasar sejak dalam kandungan. Bayi dalam kandungan saja pun sudah berkomunikasi dengan ibunya.

Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP HK yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK.

Salam,
Emrus Sihombing
Komunikolog Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi
Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa
Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai
Batik Sasambo NTB Berjuang Menembus Pasar Dunia
Polisi Ungkap Produk Narkoba Keripik Pisang
Sibak Misteri Kematian Brigadir Herlambang, Mabes Polri Ambil Sidik Jari dan DNA di TKP
Menyejukkan, Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-72, Polri Bagikan Air Bersih Di Jakut

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Berkat Aplikasi SIPAGI, Tim Patroli Polres Jakbar Ringkus 8 Anak Remaja Bawa Sajam dan Busur Panah

Minggu, 22 September 2024 - 22:37 WIB

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:52 WIB

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:54 WIB

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:35 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Berita Terbaru

Ketua FA KMHDI Ketut Wiriana mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan Tridatu Golf tahun ini. (Foto : Made)

Ragam

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:37 WIB