Rocky Gerung Akan Diperiksa Untuk Kedua Kalinya Terkait Dugaan Hina Presiden

Wednesday, 13 September 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rocky Gerung (foto :Ist)

Rocky Gerung (foto :Ist)

JAKARTA–Pengamat politik Rocky Gerung dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023). Penyidik akan meminta klarifikasi kepada Roky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Haris Azhar, anggota tim penasihat hukum Rocky Gerung menyatakan, kliennya siap hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. “Kami akan hadir,” kata Haris Azhar.

Pekan lalu Rocky Gerung sudah dilakukan klarifikasi oleh penyidik terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi. Pemeriksaan kali ini menurut Haris Azhar sudah masuk ke materi dari pernyataannya yang dianggap menghina kepala negara.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menyiapkan 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung. Sebanyak 46 pertanyaan sudah ditanyakan kepada Roky Gerung pada pemeriksaan pekan lalu.

Pertanyaan tersebut berkaitan berita yang dianggap bohong oleh pelapor. Berita yang dinilai hoaks tersebut menjadi objek sehingga Rocky Gerung dilaporkan ke polisi. Berita yang dinilai bohong itu menjadi dasar penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya terhadap Jokowi dengan 26 laporan polisi. Laporan itu diterima Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Metro Jaya.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru