Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok

Friday, 3 April 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (ist)

JAKARTA – Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Depok usai kasus tersebut viral di media sosial.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Saat itu korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Kabidhumas dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Kabidhumas, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku. “Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kabidhumas menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali
KontraS Kecewa Berat, Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
Pelaku Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi Ternyata Rekan Korban, Potongan Tubuh Ditaruh di Freezer
Amsal Sitepu Mengaku Sempat Diintimidasi, Ada Oknum Jaksa Minta Tak Buat Konten Proses Hukum di Persidangan
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu Disebut Rugikan Negara Rp202 juta – Begini Kronologinya
17 Purnawirawan TNI & Sipil Gugat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijasah Jokowi
Sasar Warga Korea Selatan, Dua Tukang Tipu Modus “Black Dolar” Asal Liberia Digiring ke Polres Jakbar

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 15:56 WIB

Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok

Friday, 3 April 2026 - 15:30 WIB

Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya

Tuesday, 31 March 2026 - 22:20 WIB

Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Tuesday, 31 March 2026 - 17:15 WIB

KontraS Kecewa Berat, Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Monday, 30 March 2026 - 19:02 WIB

Amsal Sitepu Mengaku Sempat Diintimidasi, Ada Oknum Jaksa Minta Tak Buat Konten Proses Hukum di Persidangan

Monday, 30 March 2026 - 18:46 WIB

Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu Disebut Rugikan Negara Rp202 juta – Begini Kronologinya

Monday, 30 March 2026 - 00:52 WIB

17 Purnawirawan TNI & Sipil Gugat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijasah Jokowi

Friday, 27 March 2026 - 19:11 WIB

Sasar Warga Korea Selatan, Dua Tukang Tipu Modus “Black Dolar” Asal Liberia Digiring ke Polres Jakbar

Berita Terbaru