Serukan Lempar Polisi Dengan Air Keras, Warga Bekasi Dijemput Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

JAKARTA–Seorang pria berinisial YSR (23) ditangkap penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Pria yang tercatat sebagai warga Bekasi, Jawa Barat itu diduga memprovokasi pelaku aksi demo bela Rempang di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Melalui media sosial (medsos), YSR mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap polisi menggunakan air keras. Tersangka dalam video yang diposting di medsos  mengajak orang untuk menyiapkan air keras dalam botol kaca dan ia menyarankan botol tersebut dilemparkan sehingga mengenai aparat atau polisi pyang melakukan pengamanan demo ‘Bela Rempang’.

Terbongkarnya ajakan provokasi yang dilakukan YSR berawal dari hasil patroli Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Polisi mememukan video postingan pelaku YSR di media sosial sehari sebelum aksi bela Rembang yang berisikan mengajak orang untuk melakukan kejahatan.Pelaku  YSR dijemput penyidik Siber di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. “Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,”  kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras menurut Kombes Ade Safri diposting di medsos untuk menciptakan permusuhan. Aksi perlawanan yang diposting pelaku agar dilakukan pada demo bela Rempang yang  digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pelaku YSR harus berurusan dengan polisi berdasarkan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat  dan menangkap pelaku  di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diketahui, aksi solidaritas untuk Bela Rempang 209 digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). Dirreskrimsus Kombes Ade Safri memastikan pelaku YSR bukan bagian dari massa aksi demo tersebut.

Hingga Kamis, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Lupa Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kapolri-Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Jaga Semangat Persatuan Jelang Pilkada, Kapolri Harap Bali Pertahankan Indeks Persepsi Demokrasi
Kapolri Tinjau Langsung Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Tim Trauma Healing Polri Datangi Titik Posko Pengungsi
Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan, Kapolri Lantik Pejabat Utama Baru
Kapolri Minta Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024 Diantisipasi
Selain Uang Tunai 73,7 Miliar, Dua Pucuk Senjata Api Ikut Disita Dari 15 Tersangka Kasus Judol Komdigi
Densus 88 Anti Teror Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 11:28 WIB

Tebar Kebahagiaan, Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Makan Siang Bersama

Jumat, 22 November 2024 - 15:36 WIB

Pengacara Alamsyah Hanafian : “Pemalsuan Akta Koperasi Dharma Tani Harus Diusut Tuntas”

Rabu, 20 November 2024 - 13:52 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolda Metro Jaya Ajak Warga Jadi Petani Kecil

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Peduli Penyandang Disabilitas, Polda Metro Jaya Bagikan Kaki Palsu di Hari Jadi Humas Polri ke-73

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Polda Metro Jaya Peringati Hari Sumpah Pemuda

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan Menilai Pemerintah Prabowo-Gibran Abai Persoalan Lalulintas

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Seminggu Gelar Operasi Zebra Jaya, 34.827 Pelanggar Lalin Ditindak

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Jalin Komunikasi Dengan Warga, Polres Metro Jakarta Utara Gelar “Program Minggu Kasih” di Gereja HKBP Cilincing

Berita Terbaru