Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal, 26 Oknum Nakes Dibekuk

Tuesday, 22 August 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka anggota komplotan peredaran obat keras  (foto Istimewa)

Para tersangka anggota komplotan peredaran obat keras (foto Istimewa)

KABAR PERSADA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat pengedar obat keras atau obat daftar G yang penggunaannya semestinya dengan resep dokter.  Tak tanggung-tanggung oknum nakes yang dibekuk 26 orang. Mereka diamankan dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi, pada periode Januari-Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan,  komplotan peredaran obar keras ini adalah oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di lima apotek di Jakarta dan Bekasi. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, oknum nakes ini dibantu oknum tenaga kesehatan lain, ada juga asisten dokter, asisten apoteker serta pedagang obat.

“Oknum tenaga kesehatan itu membuat resep seolah-olah obat keras dibeli berdasarkan resep dengan imbalan sejumlah uang kepada tenaga kesehatan, asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat. Mereka semua bekerjasama dalam peredaran obat keras,” kata  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023)

Oknum tenaga kesehatan itu memang terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. “Modus lainnya, oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Kombes Ade Safri.

Sebelumnya, lanjut Ade Safri, Polda Metro Jaya juga telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan berbagai modus operandi. “Melalui pabrik yang tidak sesuai ketentuan, ada juga impor lalu diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Ade Safri lagi, sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Diakuinya, peredaran obat keras tidak bisa lepas dengan aksi premanisme dan tawuran. Sebab, obat keras ini mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir
Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya
Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN
Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi
Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung
Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 12:53 WIB

Siap Melayani 24 Jam Sehari, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang

Wednesday, 10 September 2025 - 17:15 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kapolda Kalteng Ingatkan Olah Raga Tumbuhkan Jiwa Sportivitas dan Solidaritas

Tuesday, 9 September 2025 - 12:35 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Untuk Dalami Dugaan Keterlibatan Militer

Sunday, 7 September 2025 - 14:26 WIB

Agar Pengusutan Kasus Demo Anarkis Tidak Salah Sasaran, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

Friday, 5 September 2025 - 14:26 WIB

Buntut Aksi Demo, Pengamat: Banyak ‘Ular Kepala Dua’ Di Lingkaran Prabowo

Thursday, 4 September 2025 - 01:48 WIB

Polri Pecat Kompol Kosmas Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol

Sunday, 31 August 2025 - 14:02 WIB

Peringati Hari Jadi ke-77, Polwan Polres Metro Depok Peduli Gelar Aksi Donor Darah

Sunday, 31 August 2025 - 13:53 WIB

Penjarahan Bukan Demonstrasi, SETARA Institute Serukan Polri Segera Kendalikan Situasi

Berita Terbaru

Penampakan Diskotik The Escape Hawai Diwaktu Malam

Ragam

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Wednesday, 10 Sep 2025 - 14:53 WIB