Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal, 26 Oknum Nakes Dibekuk

Tuesday, 22 August 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka anggota komplotan peredaran obat keras  (foto Istimewa)

Para tersangka anggota komplotan peredaran obat keras (foto Istimewa)

KABAR PERSADA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat pengedar obat keras atau obat daftar G yang penggunaannya semestinya dengan resep dokter.  Tak tanggung-tanggung oknum nakes yang dibekuk 26 orang. Mereka diamankan dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi, pada periode Januari-Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan,  komplotan peredaran obar keras ini adalah oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di lima apotek di Jakarta dan Bekasi. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, oknum nakes ini dibantu oknum tenaga kesehatan lain, ada juga asisten dokter, asisten apoteker serta pedagang obat.

“Oknum tenaga kesehatan itu membuat resep seolah-olah obat keras dibeli berdasarkan resep dengan imbalan sejumlah uang kepada tenaga kesehatan, asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat. Mereka semua bekerjasama dalam peredaran obat keras,” kata  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023)

Oknum tenaga kesehatan itu memang terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. “Modus lainnya, oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Kombes Ade Safri.

Sebelumnya, lanjut Ade Safri, Polda Metro Jaya juga telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan berbagai modus operandi. “Melalui pabrik yang tidak sesuai ketentuan, ada juga impor lalu diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Ade Safri lagi, sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Diakuinya, peredaran obat keras tidak bisa lepas dengan aksi premanisme dan tawuran. Sebab, obat keras ini mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemberantasan Narkoba Kian Masif, Begini Saran Ketua GMDM Irjen Pol (Purn) Arman Depari
Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
Bandar Narkoba Kemayoran Pemilik 1.475 Ekstasi dan 50 Gram Sabu Diringkus, AKBP Indra Tarigan: Bermula Dari Laporan Masyarakat
Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Presiden Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba
Narkoba Bernilai Miliaran di Truk Jeruk, Aksi Tipu-tipu Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi Berakhir di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Tiga Bulan 2.318 Kasus Diungkap, Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 22:26 WIB

Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Saturday, 13 December 2025 - 13:40 WIB

Enam Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Dua Matel di Kalibata

Thursday, 11 December 2025 - 11:39 WIB

Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Thursday, 11 December 2025 - 11:20 WIB

Da’i Bachtiar: Pemilihan Kapolri Nggak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Monday, 8 December 2025 - 11:14 WIB

Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas

Wednesday, 3 December 2025 - 13:00 WIB

Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok

Monday, 1 December 2025 - 17:35 WIB

Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Monday, 1 December 2025 - 01:09 WIB

Kapolri Berbaur Dengan Jurnalis Dalam Acara Jalan Santai PWI di Banten

Berita Terbaru

Tinjau Posko: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau posko pengungsian bencana alam di wilayah Aceh Tamiang, Kamis (11/12/2025)

Kabar

Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Thursday, 11 Dec 2025 - 11:39 WIB

Ruang Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metreo Jaya (Humas PMJ)

Ragam

Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya

Thursday, 11 Dec 2025 - 00:18 WIB