KABAR PERSADA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat pengedar obat keras atau obat daftar G yang penggunaannya semestinya dengan resep dokter. Tak tanggung-tanggung oknum nakes yang dibekuk 26 orang. Mereka diamankan dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi, pada periode Januari-Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, komplotan peredaran obar keras ini adalah oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di lima apotek di Jakarta dan Bekasi. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, oknum nakes ini dibantu oknum tenaga kesehatan lain, ada juga asisten dokter, asisten apoteker serta pedagang obat.
“Oknum tenaga kesehatan itu membuat resep seolah-olah obat keras dibeli berdasarkan resep dengan imbalan sejumlah uang kepada tenaga kesehatan, asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat. Mereka semua bekerjasama dalam peredaran obat keras,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023)
Oknum tenaga kesehatan itu memang terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. “Modus lainnya, oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Kombes Ade Safri.
Sebelumnya, lanjut Ade Safri, Polda Metro Jaya juga telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan berbagai modus operandi. “Melalui pabrik yang tidak sesuai ketentuan, ada juga impor lalu diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Ade Safri lagi, sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.
Diakuinya, peredaran obat keras tidak bisa lepas dengan aksi premanisme dan tawuran. Sebab, obat keras ini mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang.
Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.