Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal, 26 Oknum Nakes Dibekuk

Tuesday, 22 August 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka anggota komplotan peredaran obat keras  (foto Istimewa)

Para tersangka anggota komplotan peredaran obat keras (foto Istimewa)

KABAR PERSADA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat pengedar obat keras atau obat daftar G yang penggunaannya semestinya dengan resep dokter.  Tak tanggung-tanggung oknum nakes yang dibekuk 26 orang. Mereka diamankan dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi, pada periode Januari-Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan,  komplotan peredaran obar keras ini adalah oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di lima apotek di Jakarta dan Bekasi. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, oknum nakes ini dibantu oknum tenaga kesehatan lain, ada juga asisten dokter, asisten apoteker serta pedagang obat.

“Oknum tenaga kesehatan itu membuat resep seolah-olah obat keras dibeli berdasarkan resep dengan imbalan sejumlah uang kepada tenaga kesehatan, asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat. Mereka semua bekerjasama dalam peredaran obat keras,” kata  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023)

Oknum tenaga kesehatan itu memang terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. “Modus lainnya, oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Kombes Ade Safri.

Sebelumnya, lanjut Ade Safri, Polda Metro Jaya juga telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan berbagai modus operandi. “Melalui pabrik yang tidak sesuai ketentuan, ada juga impor lalu diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Ade Safri lagi, sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Diakuinya, peredaran obat keras tidak bisa lepas dengan aksi premanisme dan tawuran. Sebab, obat keras ini mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak
Dua Tersangka Pemilik 500 Butir Pil Ekstasy Dibekuk di Apatemen Mediterania, Jakbar, INW Minta Diskotik Diawasi
Polisi Gerebek Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara
Pemberantasan Narkoba Kian Masif, Begini Saran Ketua GMDM Irjen Pol (Purn) Arman Depari
Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
Bandar Narkoba Kemayoran Pemilik 1.475 Ekstasi dan 50 Gram Sabu Diringkus, AKBP Indra Tarigan: Bermula Dari Laporan Masyarakat
Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:36 WIB

Kerja Bakti Bersih-Bersih Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Sunday, 8 February 2026 - 15:23 WIB

Imparsial Sebut Problem Polri Bukan Wacana di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Sunday, 1 February 2026 - 19:14 WIB

Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Berita Terbaru