JAKARTA—Tragis ! Tampaknya kata ini sangat tepat untuk menggambarkan jumlah korban jiwa akibat kevelakaan lalu lintas di Ibu kota.
Tercatat dari bulan Januari sampai Agustus 2023 terjadi 8.254 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya dan sekitarnya menyebabkan 443 orang meninggal dunia.
Angka kecelakaan itu meningkat 43 persen dibanding periode yang sama di tahun 2022 dengan 6.707 kasus kecelakaan.
“Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, terjadi 8.254 kasus yang menyebabkan 443 orang meninggal dunia,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Senin (18/9/2023).
Dengan digelarnya Operasi Zeba menurut Brigjen Suyusi bisa menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Suyudi juga berpesan kepada jajarannya untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan termasuk mencegah pemotor lawan arah yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar ( tra/tom)