Tragis, Setahun 443 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas di Jakarta

Monday, 18 September 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

JAKARTA—Tragis ! Tampaknya kata ini sangat tepat untuk menggambarkan jumlah korban jiwa akibat kevelakaan lalu lintas di Ibu kota.

Tercatat dari bulan Januari sampai Agustus 2023 terjadi 8.254 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya dan sekitarnya menyebabkan 443 orang meninggal dunia.

Angka kecelakaan itu meningkat 43 persen dibanding periode yang sama di tahun 2022 dengan  6.707 kasus kecelakaan.

“Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, terjadi 8.254 kasus yang menyebabkan 443 orang meninggal dunia,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Senin (18/9/2023).

Dengan digelarnya Operasi Zeba menurut Brigjen Suyusi bisa menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Suyudi juga  berpesan kepada jajarannya untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan termasuk mencegah pemotor lawan arah yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar ( tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok
Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru
Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal
Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang
Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama dan Mess Polri di Tanjung Priok
Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta
Lepas Personil ke Lokasi Bencana Sumatera, Komjen Fadil Imran: Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat Buat Masyarakat
Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 13:55 WIB

Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Monday, 22 December 2025 - 12:43 WIB

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Monday, 22 December 2025 - 12:36 WIB

Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal

Friday, 19 December 2025 - 10:29 WIB

Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang

Thursday, 18 December 2025 - 13:51 WIB

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Wednesday, 17 December 2025 - 14:16 WIB

Lepas Personil ke Lokasi Bencana Sumatera, Komjen Fadil Imran: Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat Buat Masyarakat

Wednesday, 17 December 2025 - 14:05 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

Monday, 15 December 2025 - 22:26 WIB

Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Berita Terbaru