Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand

Thursday, 5 June 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung (Ist)

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung (Ist)

TANGERANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk mencari bandar narkoba di negara Thailand.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, karena memang kita tidak punya jangkauan lebih jauh. Nanti melalui jalur hubungan diplomatik antara police to police untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Kamis (5/6).

Sejauh ini, katanya, polisi telah menangkap beberapa tersangka penyelundup dan pengedar narkoba dengan asal negara Indonesia. Mereka merupakan komplotan dari bandar narkoba yang berada di Thailand.

“Dengan keberhasilan penangkapan beberapa tersangka ini diharapkan bisa memberikan petunjuk terhadap pelaku utama. Sampai saat ini memang semua perkara peredaran narkoba jenis etomidate berasal dari luar negeri, jadi asalnya tidak ada yang dari Indonesia, tentu ini menjadi sinyal bagi kita untuk mengupayakan penangkapan kepada pelaku utama dengan koordinasi bersama polisi luar,” jelasnya.

Ronald berharap kepada otoritas keamanan di negara Thailand agar bisa lebih aktif dalam mengawasi kegiatan-kegiatan penyelundupan narkoba, sehingga nanti tidak lagi ada penjualan atau pendistribusian barang ke Indonesia.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta, Polda Banten menangkap dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate dari negara Thailand.

Dari kedua tersangka yang diamankan itu antara lain berinisial F dan S yang merupakan warga negara Indonesia.

“Kedua tersangka ini sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu. Kedua tersangka ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus pertama yaitu dengan tersangka F, berhasil terungkap melalui Joint Operation dengan Bea Cukai Soetta yang didapati membawa barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 katridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan.

Berdasarkan informasi awal, bahwa petugas BC Soetta mencurigai seorang penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.

Kemudian atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil keterangan tersangka F bahwa cairan yang disembunyikannya hendak di suntikan ke dalam catridge pod vape,” ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil penemuan itu, tim penyidik Satnarkoba Polresta Bandara Soetta melangsungkan pendalaman dengan penggeledahan ke kediaman tersangka. Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit catridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.

“Mereka akan memasarkan catridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa tersangka bisa menghasilkan 300 sampai 350 catridge yang siap edar,” papar dia.

Selanjutnya, Kombes Ronald menyampaikan, untuk pengungkapan kasua ke dua yakni dengan tersangka S berawal dari informasi adanya peredaran atau penjualan narkoba di Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Atas dasar data dan informasi dari tempat kejadian perkara tim penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kemudian diketahui berada di daerah Batam, Kepulauan Riau hendak melarikan diri ke Thailand.

“Pada Jumat (30/5), tersangka ini berhasil diamankan di salah satu hotel/apartemen yang difasilitasi oleh seorang bandar/rekan tersangka di Thailand,” ungkapnya.

Selain itu, dari pengungkapan tersangka tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1.15 catridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan. “Tersangka menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta,” ucapnya.

Adapun atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk denda kita sangkakan sebesar Rp5 miliar,” kata Ronald.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak
Dua Tersangka Pemilik 500 Butir Pil Ekstasy Dibekuk di Apatemen Mediterania, Jakbar, INW Minta Diskotik Diawasi
Polisi Gerebek Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara
Pemberantasan Narkoba Kian Masif, Begini Saran Ketua GMDM Irjen Pol (Purn) Arman Depari
Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
Bandar Narkoba Kemayoran Pemilik 1.475 Ekstasi dan 50 Gram Sabu Diringkus, AKBP Indra Tarigan: Bermula Dari Laporan Masyarakat
Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru