Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung (Ist)

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung (Ist)

TANGERANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk mencari bandar narkoba di negara Thailand.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, karena memang kita tidak punya jangkauan lebih jauh. Nanti melalui jalur hubungan diplomatik antara police to police untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Kamis (5/6).

Sejauh ini, katanya, polisi telah menangkap beberapa tersangka penyelundup dan pengedar narkoba dengan asal negara Indonesia. Mereka merupakan komplotan dari bandar narkoba yang berada di Thailand.

“Dengan keberhasilan penangkapan beberapa tersangka ini diharapkan bisa memberikan petunjuk terhadap pelaku utama. Sampai saat ini memang semua perkara peredaran narkoba jenis etomidate berasal dari luar negeri, jadi asalnya tidak ada yang dari Indonesia, tentu ini menjadi sinyal bagi kita untuk mengupayakan penangkapan kepada pelaku utama dengan koordinasi bersama polisi luar,” jelasnya.

Ronald berharap kepada otoritas keamanan di negara Thailand agar bisa lebih aktif dalam mengawasi kegiatan-kegiatan penyelundupan narkoba, sehingga nanti tidak lagi ada penjualan atau pendistribusian barang ke Indonesia.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta, Polda Banten menangkap dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate dari negara Thailand.

Dari kedua tersangka yang diamankan itu antara lain berinisial F dan S yang merupakan warga negara Indonesia.

“Kedua tersangka ini sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu. Kedua tersangka ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus pertama yaitu dengan tersangka F, berhasil terungkap melalui Joint Operation dengan Bea Cukai Soetta yang didapati membawa barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 katridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan.

Berdasarkan informasi awal, bahwa petugas BC Soetta mencurigai seorang penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.

Kemudian atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil keterangan tersangka F bahwa cairan yang disembunyikannya hendak di suntikan ke dalam catridge pod vape,” ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil penemuan itu, tim penyidik Satnarkoba Polresta Bandara Soetta melangsungkan pendalaman dengan penggeledahan ke kediaman tersangka. Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit catridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.

“Mereka akan memasarkan catridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa tersangka bisa menghasilkan 300 sampai 350 catridge yang siap edar,” papar dia.

Selanjutnya, Kombes Ronald menyampaikan, untuk pengungkapan kasua ke dua yakni dengan tersangka S berawal dari informasi adanya peredaran atau penjualan narkoba di Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Atas dasar data dan informasi dari tempat kejadian perkara tim penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kemudian diketahui berada di daerah Batam, Kepulauan Riau hendak melarikan diri ke Thailand.

“Pada Jumat (30/5), tersangka ini berhasil diamankan di salah satu hotel/apartemen yang difasilitasi oleh seorang bandar/rekan tersangka di Thailand,” ungkapnya.

Selain itu, dari pengungkapan tersangka tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1.15 catridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan. “Tersangka menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta,” ucapnya.

Adapun atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk denda kita sangkakan sebesar Rp5 miliar,” kata Ronald.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir
Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya
Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN
Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi
Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung
Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:51 WIB

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:26 WIB

Babak Baru Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:51 WIB

Gagal Masuk Akmil, Malik Aditya Raih Adhi Makayasa dari Akpol

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:41 WIB

Prabowo Sematkan Pangkat di Bahu Delapan Calon Perwira Muda Peraih Adhi Makayasa

Senin, 21 Juli 2025 - 13:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Senin, 14 Juli 2025 - 17:08 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari

Senin, 14 Juli 2025 - 15:54 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta

Berita Terbaru