JAKARTA–Pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, jadi prioritas KPK ke depan. Hal itu dikatakan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
“Semua perkara yang berstatus DPO seperti Harun Masiku jadi prioritas KPK,” ujar Nawawi Pomolango.
Menurutnya, saat ini KPK sedang melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru. Sebagai pimpinan KPK sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.
“Saya sampaikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku,” kata Nawawi.
Deputi Penindakan lanjut Nawawi berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selain itu, Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
Dikatakan Nawawi, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara. Kasus yang menjerat Harun Masiku terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku berhasil meloloskan diri ketika hendak ditangkap KPK saat itu. Hingga saat ini, Harun Masiku hilang tanpa jejak, meski berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk menangkap kader PDIP tersebut selalu gagal.
Nawawi yang ditunjuk menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara menjadikan penangkapan Harun Masiku sebagai prioritas kepemimpinannya di KPK. Nawawi menggantikan Firli yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Firli kini mempraperadilankan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penetapi dirinya sebagai tersangka sah atau tidak. *
Penulis : Tommy Irawan
Editor : Tra Ginting