Usul Dirlantas Polda Metro Jaya, Selama KTT Asean Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol Dalam Kota

Wednesday, 23 August 2023 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tol dalam kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat (foto istimewa)

Tol dalam kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat (foto istimewa)

KABAR PERSADA– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengusulkan agar ada larangan kendaraan berat masuk tol dalam kota saat berlangsung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023 pada 5 dan 6 September 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif mengatakan, usulan tersebut dimaksudkan agar Tol Dalam Kota yang selama ini rawan kemacetan, selama 2X24 jam, saat berlangsungnya penyelenggaraan KTT steril dari kendaraan berat. Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI agar segera dibuat surat edaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pada tanggal 5 dan 6 September khusus kendaraan berat 2×24 jam tidak masuk dalam Tol Dalam Kota,” kata Kombes Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023)

Usulan ini menurut Kombes Latif perlu disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum ada surat edarannya. Sebab, pada tanggal 5, 6, 7 merupakan puncak kegiatan KTT ASEAN.  Diharapkan saat itu Tol Dalam Kota selama 2×24 jam bebas dari kendaraan berat. Sebaliknya, kendaraan berat tetap diperbolehkan untuk menggunakan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) utara dan selatan.

Kombes Latif berharap semua pihak dapat memahami keadaan tersebut demi suksesnya penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta. Kendaraan berat tetap bisa operasional lewat JORR lingkar utara dan lingkar selatan. “Memang agak panjang, tetapi hanya 2×24 jam. Mudah-mudahan bisa dipahami bersama demi kesuksesan hajatan besar ini,” ujarnya.

Nenanggapi usulan Ditlantas tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, pelarangan itu kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Kata Syafrin wacana pelarangan tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Usulan ini akan kami bahas lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Syafrin, pihaknya akan bersurat kepada Dirjen Perhubungan agar usulan tersebut dapat dibahas terlebih dahulu. “Ini kan baru usulan tadi dari Pak Dirlantas. Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan,” tuturnya

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023 akan diselenggarakan di Jakarta. KTT ASEAN yang akan berlangsung pada bulan September 2023 ini juga akan dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai negara, dari anggota ASEAN dan negara undangan lain.

Berbeda dengan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo pada bulan Mei lalu, KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada bulan September mendatang tidak hanya dihadiri oleh para pemimpin negara anggota ASEAN saja, tetapi juga kepala negara/pemerintahan dari negara-negara mitra. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru