Wow, Penikmat Sempat Puluhan Ribu Orang, Sutradara dan Produser Film Porno Akhirnya Dibekuk

Monday, 11 September 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutradara berikut awak  produksi film porno di Polda Metro Jaya. (Foto : Humas Polda Metro Jaya)

Sutradara berikut awak produksi film porno di Polda Metro Jaya. (Foto : Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA–Kasus rumah produksi film khusus dewasa diungkap penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Lima orang yang berperan dalam pembuatan film porno itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023) mengatakan, kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023. Saat dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah website dengan nama kelasbintang.com yang berisikan tentang film adegan dewasa dengan link ditigal website.

“Ada lima pelaku, I, JAAS, AIS, AT dan SE ynag memiliki peran masing-masing,” ujar Kombes Ade Safri. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.

Tersangka JAAS sebagai kameramen yang keduanya ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu. Tersangka AIS berperan sebagai editor film dan tersangka AT sebagai sound enginering serta tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ini ditangkap tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.

Dijelaskan Kombes Ade Safri, dalam pembuatan film dewasa ini para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Sampains aat ini, video yang dibuat para tersangka sidah beredar pada website kelasbintang, togefilm sekitar 120 film. Contohnya, judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku dan Skandal MeyMey.

Menurut Kombes Ade Safri, jumlah pelanggan dalam website mencapai puluhan ribu. Tersangka menawarkan paket berlangganan dalam website kelasbintang. Untuk paket  satu hari Rp50 ribu, untuk satu pekan dibanderol Rp150 ribu, berlangganan selama satu bulan mencapai Rp250 ribu dan untuk satu tahun langganan dipatok Rp500 ribu.

Pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E Wallet nama tersangka I. Para tersangka memperoleh keuntungan dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintang sekitar Rp 500 juta.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Reporter : Tra Ginting

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita
DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta
Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri
Dilantik Jadi Ketua Umum PBVSI Provinsi, Kapolda Kalteng: Ini Amanah Sekaligus Kebanggaan
Adik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kala Tercebur Dipusaran Korupsi Rp1,3 Triliun
Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 15:56 WIB

Densus 88 AT Polri Ajak Sisiwi Madrasah Gelar Bootcamp Genpeace

Thursday, 16 October 2025 - 19:10 WIB

ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘‘Panggung Demokrasi’’

Monday, 6 October 2025 - 15:01 WIB

Sukseskan Program “Jaga Jakarta”, Kapolres Depok Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Amankan Kota

Wednesday, 1 October 2025 - 13:34 WIB

Menyusuri Jalan Sudirman Tanpa Pengawal, ICPW Sebut Sikap “Agak Laen” Kapolda Metro Irjen Asep Layak Ditauladani

Monday, 22 September 2025 - 16:00 WIB

Jurnalis Diusir Saat Meliput HUT Polantas ke-70, Ketua JMP Protes

Sunday, 14 September 2025 - 20:53 WIB

Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI

Wednesday, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Friday, 5 September 2025 - 14:01 WIB

Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans

Berita Terbaru

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘‘Panggung Demokrasi’’

Thursday, 16 Oct 2025 - 19:10 WIB