Polda Metro Jaya Serahkan 4 Alat Bukti Perkuat Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri

Sunday, 17 December 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Sedikitnya 4 alat bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk memperkuat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif  Firli Bahuri. Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Keempat alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/12/2023).

Kabid Hukum (Kabid Kum) Polda Metro Jaya, Kombes DR Putu Putera Sadana yang dikutip Minggu (17/12/2023) menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Semua kita lengkapi (menjawab apa yang pemohon ajukan). Alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, “kita” (Penyidik) punya 4 alat bukti,” tegas Kabid Kum yang mewakili Polda Metro Jaya.

Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 telah menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.

Selain empat alat bukti, Kombes Putu juga menyampaikan, pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus pemerasan tersebut.

“Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya aduan mayarakat (dumas), laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik. Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, tercatat telah ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan. Di mana telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Firli Bahuri,  yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru