Polda Metro Jaya Serahkan 4 Alat Bukti Perkuat Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri

Minggu, 17 Desember 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Sedikitnya 4 alat bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk memperkuat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif  Firli Bahuri. Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Keempat alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/12/2023).

Kabid Hukum (Kabid Kum) Polda Metro Jaya, Kombes DR Putu Putera Sadana yang dikutip Minggu (17/12/2023) menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Semua kita lengkapi (menjawab apa yang pemohon ajukan). Alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, “kita” (Penyidik) punya 4 alat bukti,” tegas Kabid Kum yang mewakili Polda Metro Jaya.

Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 telah menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.

Selain empat alat bukti, Kombes Putu juga menyampaikan, pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus pemerasan tersebut.

“Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya aduan mayarakat (dumas), laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik. Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, tercatat telah ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan. Di mana telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Firli Bahuri,  yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan
Bantah Ada Kedekatan, Hasto Kristiyanto Hanya Sekali Bertemu Dengan Harun Masiku
Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:51 WIB

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:26 WIB

Babak Baru Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:51 WIB

Gagal Masuk Akmil, Malik Aditya Raih Adhi Makayasa dari Akpol

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:41 WIB

Prabowo Sematkan Pangkat di Bahu Delapan Calon Perwira Muda Peraih Adhi Makayasa

Senin, 21 Juli 2025 - 13:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Senin, 14 Juli 2025 - 17:08 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari

Senin, 14 Juli 2025 - 15:54 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta

Berita Terbaru