JAKARTA–Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin segera menangkap mantan Bupati Samosir, Sumut Rapidin Simbolon. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa Rapidin yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP kut terlibat kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Koordinator aksi, Iwan Siagian mengatakan, jika kurun waktu dua pekan ke depan tidak ada tindakan dari pihak Kejaksaan Agung, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar. “Kejaksaan Agung jangan hanya diam saja, tangkap dan proses hulum Rapidin,” kata Iwan kepada wartawan di lokasi.
Massa aksi yang datang ke Gedung Kejaksaan Agung, selain memasang spanduk bergambarkan Rapidin Simbolon di pintu pagar Kejaksaan Agung, mereka juga membakar ban. Sempat terjadi protes dan adu argumen saat petugas mencoba memadamkan api agar tidak menganggu pengguna jalan.
Dijelaskan Iwan Siagian, Rapidin Simbolon diduga terlibat kasus korupsi dana Covid-19 2020. Namun, proses hukum Ketua DPD PDIP Sumatra Utara, Rapidin Simbolon hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Kejaksaan Agung.
Padahal lanjut Iwan, selain ke Kejaksaan Agung pihaknya juga sudah melaporkan kasus Rapidin ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.
Hingga saat ini, Rapidin belum diperiksa dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Malah Rapidin tetap saja bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum (tra/tom)