JAKARTA — Tragedi meninggalnya seorang anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berusia lima tahun di area parkir bus Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Minggu (18/10/2026), memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab pengelola.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Negeri Anti Korupsi (ANTIK), Agusta Chaniago, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi dan mencopot Kepala Unit Pengelola TMR, drh. Endah Rumiyati.
Bagi ANTIK, tragedi yang merenggut nyawa anak tersebut tidak boleh selesai hanya dengan santunan dan belasungkawa. Ada tanggung jawab manajemen yang harus diperiksa, terutama menyangkut sistem keselamatan dan pengawasan pengunjung.
Berdasarkan pemberitaan media pada 21–22 Oktober 2026, korban meninggal setelah keluar dari bus yang ditumpanginya dan terlindas bus lain yang melintas di area parkir.
Peristiwa ini membuka pertanyaan mendasar, bagaimana kendaraan besar bisa beroperasi di area yang juga dilalui anak-anak tanpa sistem pengamanan yang mampu mencegah kecelakaan fatal?
Pengaturan lalu lintas bus, pemisahan jalur kendaraan dan pejalan kaki, hingga pengawasan rombongan sekolah harus diperiksa. Jangan sampai keselamatan pengunjung hanya menjadi urusan di atas kertas.
Sorotan terhadap Endah bukan tanpa alasan. Berdasarkan profil pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, ia telah bertugas di lingkungan Ragunan sejak 2014.
Endah pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan pengelola TMR sebelum dipercaya menjadi Kepala Unit Pengelola sejak 2021. Artinya, sekitar 12 tahun kariernya berlangsung di lingkungan yang sama, dengan lima tahun terakhir memimpin unit tersebut.
Masa pengabdian panjang semestinya berbanding lurus dengan kualitas pengelolaan. Karena itu, tragedi ini menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk menguji kinerja, efektivitas pengawasan, dan tanggung jawab kepemimpinan Endah.
Bukan pertama kali maslah keselamatan pengunjung Ragunan disorot. Pada akhir Mei 2026, Ragunan juga menjadi perhatian setelah seorang anak dilaporkan terjatuh ke area parit kandang gajah. Insiden itu mendorong anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, meminta evaluasi sistem keamanan pengunjung.
Dua peristiwa tersebut memiliki kronologi berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan pengunjung, terutama anak-anak, di kawasan wisata tersebut.
ANTIK mendesak agar pemerintah daerah tidak berhenti pada evaluasi formalitas. Hasil pemeriksaan keselamatan, pengawasan area parkir, dan pertanggungjawaban pengelola harus dijelaskan kepada publik.
Jika ditemukan kelemahan dalam kepemimpinan maupun tata kelola, pergantian pejabat dan penyegaran organisasi patut dipertimbangkan.
Tragedi ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi standar keselamatan seluruh kawasan Ragunan. Sebab, pengelola tidak cukup hanya mampu menarik banyak pengunjung. Mereka juga wajib menjamin keselamatan orang-orang yang datang.
Menutup penjelasannya, ANTIK mengatakan, publik tidak hanya membutuhkan santunan bagi keluarga korban. Publik membutuhkan jawaban, bagaimana seorang anak bisa kehilangan nyawa di kawasan wisata milik pemerintah ?(red-YS)









