AEK KANOPAN — Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sumatera Utara (Poldasu) yang berjalan hampir lima tahun tanpa kepastian hukum membuat dr. Ferdinand Pohan, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Pengaduan ini menjadi sorotan di tengah komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Polisi Bersama Masyarakat, yang menekankan pelayanan profesional dan penanganan laporan warga tanpa harus menunggu viral.
Dalam surat tertanggal 24 September 2026, Ferdinand meminta perlindungan hukum sekaligus evaluasi terhadap penanganan perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1915/X/2021 di Polres Labuhanbatu pada 6 Oktober 2021. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan penggelapan dokumen berharga, dengan Risma Ria Siregar dan sejumlah pihak lain sebagai terlapor.
Menurut Ferdinand, penanganan perkara dialihkan ke Poldasu pada akhir 2022. Ia kemudian mengajukan pengaduan masyarakat Nomor Dumas/03/1/2023/Wassidik pada 13 Januari 2023. Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara berdasarkan surat Nomor B/901/I/Res.7.5./2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Januari 2023. Namun, ia menilai rangkaian proses tersebut belum memberikan kepastian hukum.
Ferdinand juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Poldasu menunjukkan tanda tangan sejumlah ahli waris pada dokumen warkah dan akta jual beli (AJB) terkait enam sertifikat hak milik tidak identik. Ia turut mempersoalkan AJB yang disebut dibuat setelah Frits Hartoni Pohan meninggal dunia pada 3 April 2021.
Persoalan lainnya menyangkut enam sertifikat asli yang, menurut Ferdinand, masih dikuasai pihak terlapor. Ia menyatakan Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan penetapan izin penggeledahan Nomor 501/PEN.GLD/2022/PN.Mdn dan izin penyitaan Nomor 1804/PEN.SIT/2022/PN.Mdn pada 2022. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut penyitaan dokumen tersebut.
Surat pengaduan itu ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Kapolda Sumut, dan sejumlah pejabat kepolisian terkait.
Menguji Janji Pelayanan
Perkara Ferdinand menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan konkret di tengah komitmen Kapolri membangun Polri yang profesional dan dekat dengan masyarakat.
Bagi warga yang mencari keadilan, pelayanan bukan sekadar menerima laporan atau menjalankan prosedur. Mereka juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan perkara, kendala yang dihadapi, dan langkah hukum selanjutnya.
Lamanya penanganan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Namun, setelah hampir lima tahun, Ferdinand berharap memperoleh penjelasan yang terang mengenai nasib laporannya.
Kini, ia membawa pengaduan tersebut ke Menko Polkam dengan harapan ada evaluasi yang membuka jalan menuju kepastian hukum.
Pada akhirnya, komitmen Polisi Bersama Masyarakat diuji melalui penanganan laporan secara nyata. Bagi pelapor yang bertahun-tahun menunggu, kepastian bukan sekadar mengetahui bahwa laporannya tercatat, melainkan juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya.(red)









