Lima Tahun Laporan Menggantung di Poldasu, Ferdinand Pohan Mengadu ke Menko Polkam: Ujian Janji Kapolri Baru

Tuesday, 27 October 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Ferdinand Pohan,

dr. Ferdinand Pohan,

AEK KANOPAN — Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sumatera Utara (Poldasu) yang berjalan hampir lima tahun tanpa kepastian hukum membuat dr. Ferdinand Pohan, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Pengaduan ini menjadi sorotan di tengah komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Polisi Bersama Masyarakat, yang menekankan pelayanan profesional dan penanganan laporan warga tanpa harus menunggu viral.

Dalam surat tertanggal 24 September 2026, Ferdinand meminta perlindungan hukum sekaligus evaluasi terhadap penanganan perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1915/X/2021 di Polres Labuhanbatu pada 6 Oktober 2021. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan penggelapan dokumen berharga, dengan Risma Ria Siregar dan sejumlah pihak lain sebagai terlapor.

Menurut Ferdinand, penanganan perkara dialihkan ke Poldasu pada akhir 2022. Ia kemudian mengajukan pengaduan masyarakat Nomor Dumas/03/1/2023/Wassidik pada 13 Januari 2023. Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara berdasarkan surat Nomor B/901/I/Res.7.5./2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Januari 2023. Namun, ia menilai rangkaian proses tersebut belum memberikan kepastian hukum.

Ferdinand juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Poldasu menunjukkan tanda tangan sejumlah ahli waris pada dokumen warkah dan akta jual beli (AJB) terkait enam sertifikat hak milik tidak identik. Ia turut mempersoalkan AJB yang disebut dibuat setelah Frits Hartoni Pohan meninggal dunia pada 3 April 2021.

Persoalan lainnya menyangkut enam sertifikat asli yang, menurut Ferdinand, masih dikuasai pihak terlapor. Ia menyatakan Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan penetapan izin penggeledahan Nomor 501/PEN.GLD/2022/PN.Mdn dan izin penyitaan Nomor 1804/PEN.SIT/2022/PN.Mdn pada 2022. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut penyitaan dokumen tersebut.

Surat pengaduan itu ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Kapolda Sumut, dan sejumlah pejabat kepolisian terkait.

Menguji Janji Pelayanan

Perkara Ferdinand menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan konkret di tengah komitmen Kapolri membangun Polri yang profesional dan dekat dengan masyarakat.

Bagi warga yang mencari keadilan, pelayanan bukan sekadar menerima laporan atau menjalankan prosedur. Mereka juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan perkara, kendala yang dihadapi, dan langkah hukum selanjutnya.
Lamanya penanganan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Namun, setelah hampir lima tahun, Ferdinand berharap memperoleh penjelasan yang terang mengenai nasib laporannya.

Kini, ia membawa pengaduan tersebut ke Menko Polkam dengan harapan ada evaluasi yang membuka jalan menuju kepastian hukum.

Pada akhirnya, komitmen Polisi Bersama Masyarakat diuji melalui penanganan laporan secara nyata. Bagi pelapor yang bertahun-tahun menunggu, kepastian bukan sekadar mengetahui bahwa laporannya tercatat, melainkan juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terungkap di Persidangan, Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi Bangun Paulus
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital, Patut Diduga Upaya Mencaplok Saham Minoritas RSIA Family
Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan
Kebun Singkong Jadi Akhir Pelarian Dua Terduga Curanmor Kalideres
Hoegeng Dikenang Bukan karena Tagline
PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan
Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru
Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 12:16 WIB

Kombes Putu Yudha, Mengawal Jalur Rawan Narkoba di Selat Malaka

Sunday, 25 October 2026 - 12:07 WIB

Dari Pelabuhan Tikus Hingga Kampung Narkoba, Arman Depari Puji Respons Cepat Jajaran BNN-Polri

Saturday, 24 October 2026 - 19:12 WIB

Tinggalkan Cara Lama, Polisi Bersama Warga Kampung Ambon Akan Ubah Zona Hitam Narkoba Jadi Pemukiman Sehat

Friday, 23 October 2026 - 12:28 WIB

Selat Malaka Digempur, 1,16 Ton Ketamin Gagal Diselundupkan, Kapolri: Ini Kado Terindah Dua Tahun Prabowo-Gibran

Wednesday, 21 October 2026 - 13:49 WIB

Memburu Bandar, Membenahi Kampung, Jalan Panjang Melawan Narkoba

Wednesday, 21 October 2026 - 13:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Sita 7 Juta Butir Obat Ilegal, Siapa Pengendali di Balik Produksi?

Tuesday, 20 October 2026 - 11:56 WIB

Polres Jakpus Telusuri Jaringan di Balik Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Tuesday, 13 October 2026 - 05:41 WIB

Sidak Kampung “Narkoba” Bahari Tanpa Gas Air Mata, Sinyal Pendekatan Baru Kapolda Metro?

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Kombes Putu Yudha, Mengawal Jalur Rawan Narkoba di Selat Malaka

Monday, 26 Oct 2026 - 12:16 WIB