KABAR PERSADA–Polda Metro Jaya mengambil langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Salah satu langkah, Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara.
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, pembentukan Satgas ini perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI. “Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” kata Brigjen Suyudi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/23).
Ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Diantaranya, Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkolis SIK serta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto SIK sebagai pembina.
Satgas ini membawahi 7 Subsatgas, yakni Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau penegakkan hukum, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas
dan Subsatgas Kewilayahan.
“Diharapkan dengan terbentuknya Satgas dapat menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum polda metro jaya dan aglomerasinya,” ujar Brigjen Suyudi.
Keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, lanjut Suyudi butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.
“Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan,” imbuhnya (tom/tra)