Wartawan Menulis: Apa Kabar Komisi Percepatan Reformasi Polri ?

Monday, 19 January 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELANTIKAN Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025 lalu dengan Keputusan Presiden No 122/P Tahun 2025 sempat menyalakan harapan publik.

Di bawah komando presiden Prabowo Subianto institusi kepolisian diharapkan benar-benar akan berbenah secara serius dan menyeluruh.

Komisi ini memang dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

Harapan itu wajar. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri kerap diterpa persoalan serius, mulai dari pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, hingga kasus pidana yang melibatkan oknum aparat sendiri. Semua itu telah menggerus kepercayaan publik, modal utama bagi institusi penegak hukum ini.

Kini, publik berada pada fase menunggu. Menunggu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digadang-gadang akan menjadi peta jalan pembenahan kelembagaan.

Namun penantian ini bukan sekadar soal waktu, melainkan juga soal substansi. Publik ingin memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar laporan normatif yang berhenti di meja pimpinan, melainkan langkah konkret yang mampu menyentuh akar persoalan.

Reformasi Polri sejatinya bukan isu baru. Sejak pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi, agenda pembenahan sudah berkali-kali digaungkan. Namun berulang kali pula publik dihadapkan pada kesan bahwa reformasi berjalan setengah hati. Perubahan struktural dilakukan, tetapi budaya (kultur) dan pola pikir lama kerap bertahan. Inilah yang membuat skeptisisme publik sulit dihindari.

Karena itu, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri harus menjawab persoalan mendasar. Pertama, soal akuntabilitas dan pengawasan. Penegakan hukum internal yang transparan dan adil menjadi prasyarat mutlak. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam. Kedua, reformasi sumber daya manusia, termasuk sistem rekrutmen, promosi, dan penempatan jabatan yang benar-benar berbasis meritokrasi atau mengacu kepada kompetensi, jejak rekam, integritas dan profesionalitas, bukan kedekatan atau loyalitas semata.

Selanjutnya ketiga, perubahan budaya (kultur) organisasi. Reformasi sejati tidak cukup dengan regulasi dan struktur baru, tetapi menuntut perubahan dalam cara pandang aparat atau personel dalam melayani masyarakat. Polri harus semakin menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom, bukan sekadar pemegang kewenangan dalam penegakan hukum.

Lebih dari itu, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri perlu disertai komitmen kuat dari pimpinan tertinggi. Tanpa kemauan politik dan keteladanan dari atas, rekomendasi sebaik apa pun berpotensi menjadi dokumen formalitas. Publik telah terlalu sering menyaksikan rencana reformasi yang ambisius, tetapi lemah dalam implementasi.

Menunggu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut sejatinya adalah menunggu keberanian negara untuk bercermin. Apakah Polri siap membuka diri terhadap kritik dan berubah secara mendasar, ataukah reformasi kembali menjadi jargon yang diulang setiap kali kepercayaan publik menurun?

Jawaban atas pertanyaan itu akan terlihat bukan dari kata-kata dalam rekomendasi, melainkan dari tindakan nyata setelahnya. Di titik inilah publik menaruh harapan. Reformasi Polri tidak boleh lagi sekadar janji yang terus ditunggu, tetapi tak kunjung diwujudkan.

Penulis yang dua puluhan tahunan lebih meliput di lingkungan Polri dan pernah Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) mencermati bahwa reformasi Polri harus disertai dukungan dan pengawasan eksternal dari masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.

Kita tunggu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri—dan yang tak kalah penting, pelaksanaannya.!

Penulis:
Naek Pangaribuan
Pemimpin Redaksi Jakartanews.id
Eks Ketua FWP
(Forum Wartawan Polri)

Facebook Comments Box

Penulis : np

Berita Terkait

Ketika Rony Samtana Tarigan Mengubah Ukuran Prestasi Polisi
Dari Cover Boy ke Kursi Kapolri: Babak Baru Suyudi Ario Seto
Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan
Menakar Asa Geng Akpol ’94 di Pucuk Pimpinan Korps Bhayangkara
Bursa Calon Kapolri 2026: Dua Jenderal “Geng 94” Santer Disebut Masuk Radar Istana
Komjen Asep Edi Suheri “Kuda Hitam” di Bursa Calon Kapolri
Sorot Dugaan Oknum TNI Halangi Penegakan Hukum, SETARA- Institute: Presiden Mesti Turun Tangan Tentara Bukan Tameng Koruptor
Gelar Doktor di Depan Nama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Dipersoalkan

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 18:36 WIB

Satu Visi dari Atas ke Bawah, Kapolda Sumsel Tentukan Kompas Kerja Lewat Commander Wish

Saturday, 17 October 2026 - 18:18 WIB

Jejak Khidmat Kapolri di Jatim, Menunduk di Pusara Gus Dur, Merangkul Hangat Para Ulama

Saturday, 17 October 2026 - 13:55 WIB

Menjawab Kerinduan Buruh akan Keadilan, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda

Friday, 16 October 2026 - 16:13 WIB

Green Policing Polda Metro Jaya: Kapolda Minta Personel Jadi Teladan Lingkungan Sebelum Ajak Masyarakat

Tuesday, 13 October 2026 - 20:16 WIB

Hanya Butuh 24 Jam, Ditreskrimum Bekuk Komplotan Pembunuh Sadis Gadis Belia di Jatinegara

Monday, 12 October 2026 - 14:43 WIB

Layaknya Guru di Kelas, Kapolda Dadang Ajak Siswa Bercerita tentang Arti Persahabatan dan Cita-cita

Sunday, 11 October 2026 - 18:50 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergerak Cepat, Suyudi Kembali Geser 199 Perwira

Sunday, 11 October 2026 - 00:05 WIB

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor

Berita Terbaru

Ragam

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan

Thursday, 15 Oct 2026 - 14:23 WIB