Cekcok di Jalan, Pemilik Mobil Fortuner Plat Palsu Ditangkap Polisi

Friday, 20 October 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Seorang pengusaha berinisial M (26)  terpaksa ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasalnya, pria ini menggunakan  mobil Fortuner bernomor pol  dinas palsu dari sebuah institusi pemerintah. Tak hanya itu, pengusaha ini juga bersikap arogan mengancam pengemudi mobil lain di jalan raya.

Dalam pemeriksaan, tersangka M kini ditahan di Polda Metro Jaya mengaku, plat mobil dinas palsu dibeli melalui platform online seharga Rp500 ribu. “Kami masih mengembangkan penjual plat dinas palsu itu,”  kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, Jumat (20/10/2023).

Terungkapnya kasus plat dinas itu, berawal dari percecokan antara tersangka M dengan seorang pengendara mobil lainnya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/10/2023).

Tersangka M tersinggung karena mobilnya disalip pengendara mobil Honda CRV karena mobil tersangka berjalan lambat.  Tersangka yang terpancing emosi lalu mengejar dan memepet mobi korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Untuk menakuti korban, tersangka memegang sebuah benda, seperti potongan besi.

“Tersangka tidak senang dan kesal karena mobil CRV warna Hitam dengan nomor polisi B-1852-BJS yang dikendarai korban menyalip mobilnya. Tersangka marah sehingga dia terpaksa membanting stir ke kiri untuk menghindar dan ban mobilnya menyerempet trotoar” ujar AKBP Saiman.

Peristiwa itu menurut keterangan korban terjadi pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.  Saat itu, korban sedang melaju tiba-tiba mobilnya dicegat tersangka yang mengendarai mobil Fortuner hitam dengan plat dinas nomor 5727-00. Saat berhenti di Jalan Bandengan, Pluit lampu pengatur lalu lintas yang menyala merah, tersangka memaksa korban untuk turun dari mobil disertai ancaman kekerasan.

Dikatakan AKBP Saiman, korban tidak mau melayani dan kembali melanjutkan perjalanannya ketika lampu pengatur lalu lintas menyala hijau. Tersangka dengan penuh emosi kembali mengejar mobil korban sambil menyalakan  strobo.

Tersangka memaki maki korban dengan kata-kata “nyetir yang bener goblok dasar tolol nggak bisa bawa mobil”. “Namun tersangka tidak turun dari mobilnya dan setelah lampu lalulintas berwarna hijau, korban melanjutkan perjalanan,” tutur AKBP Saiman.

Sampai di Jembatan Tiga, mobil korban kembali berhenti karena lampu pengatur lalu lintas menyala merah. Kemudian tidak beberapa lama tersangka memepet mobil korban dari sebelah kiri.

Tersangka membuka kaca pintu sebelah kanan dan kembali memaki maki korban. Tersangka dengan penuh amarah lalu memukul kaca spion sebelah kiri mobil korban. Namun korban tidak mau melayani dan melaporkan kasus mobil plat dinas yang sempat viral di media sosial ke polisi (tra/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN dan Uni Eropa Bersinergi Kembangkan Infrastruktur Listrik Hijau untuk Dukung Target Net Zero 2060
Nikmati Program BPPL Yang Digagas Kementerian ESDM dan PLN, 100 Keluarga Prasejahtera di Fakfak Papua Barat Kini Merdeka Dari Kegelapan
Genggam Filosofi “Ain Ni Ain”, Perawat Asal Ujung Timur Negeri Verawati Fofid Bersinar di HKN ke-61
Pelayanan yang Cepat, Efisien dan Ramah di Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”
Maling Motor Yang Tembak Hansip di Cakung Diringkus Di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni
Tren Belanja Online Gerus UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Buat Regulasi
Catatan Kritis Ketua SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Reformasi 1998

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru