Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Wednesday, 24 December 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair di Jakarta Timur dan Depok.

“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12).

Edy menjelaskan ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi,” kata Edy.

Ia menambahkan tindakan para pelaku ini sudah dilakukan sejak delapan bulan sampai dengan 18 bulan hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

“Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi,” kata Edy.

Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji tiga kilogram di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut.

“Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” kata Edy.

Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000 – Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kilogram dan Rp560 ribu – Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kilogram.

Mereka dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru
Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal
Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang
Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama dan Mess Polri di Tanjung Priok
Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta
Lepas Personil ke Lokasi Bencana Sumatera, Komjen Fadil Imran: Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat Buat Masyarakat
Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri
Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 13:55 WIB

Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Monday, 22 December 2025 - 12:43 WIB

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Monday, 22 December 2025 - 12:36 WIB

Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal

Friday, 19 December 2025 - 10:29 WIB

Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang

Thursday, 18 December 2025 - 13:51 WIB

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Wednesday, 17 December 2025 - 14:16 WIB

Lepas Personil ke Lokasi Bencana Sumatera, Komjen Fadil Imran: Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat Buat Masyarakat

Wednesday, 17 December 2025 - 14:05 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

Monday, 15 December 2025 - 22:26 WIB

Jenderal Sigit Mau Jadikan Perpol 10/2025 Materi Revisi UU Polri

Berita Terbaru