Ditreskrimum PMJ Ringkus Lima Anggota Komplotan Rampok Spesialis Wanita Lansia Di Bekasi

Monday, 17 February 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71), pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Pulo Rengas RT 007 RW 003, Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus kelima tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31) dan RY alias A alias T (20) dalam waktu tak lebih dari dua hari.

“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu kurang lebih dua hari,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).

Kombes Wira mengatakan, dalam aksinya komplotan ini berbagi peran. Disebut DA alias M peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. MR peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. AG alias T peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. NM peran mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan RY alias A alias T peran mengantar dan menjemput tersangka AG alias T, di TKP perampokan.

“DA alias M yang peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara 3 bulan lalu,” ujar Kombes Wira.

Para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di kampong Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kec. Kresek Kota Tangerang Banten (ditangkap 2 orang yaitu MR dan AG alias Tokek). Dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Kerawang Jawa Barat Jawa Barat (DA alias Mitun, NM dan RY alias Acil alias Toang).

“Para tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah perempuan lansia). Kemudian para tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian barang milik korban, ketika aksinya ketahuan oleh korban para tersangka mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para tersangka melarikan diri,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau Penjara selama 15 tahun.(red)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Humas PMJ

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru