Ditreskrimum PMJ Ringkus Lima Anggota Komplotan Rampok Spesialis Wanita Lansia Di Bekasi

Monday, 17 February 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71), pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Pulo Rengas RT 007 RW 003, Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus kelima tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31) dan RY alias A alias T (20) dalam waktu tak lebih dari dua hari.

“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu kurang lebih dua hari,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).

Kombes Wira mengatakan, dalam aksinya komplotan ini berbagi peran. Disebut DA alias M peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. MR peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. AG alias T peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. NM peran mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan RY alias A alias T peran mengantar dan menjemput tersangka AG alias T, di TKP perampokan.

“DA alias M yang peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara 3 bulan lalu,” ujar Kombes Wira.

Para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di kampong Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kec. Kresek Kota Tangerang Banten (ditangkap 2 orang yaitu MR dan AG alias Tokek). Dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Kerawang Jawa Barat Jawa Barat (DA alias Mitun, NM dan RY alias Acil alias Toang).

“Para tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah perempuan lansia). Kemudian para tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian barang milik korban, ketika aksinya ketahuan oleh korban para tersangka mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para tersangka melarikan diri,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau Penjara selama 15 tahun.(red)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Humas PMJ

Berita Terkait

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru