Ditressiber Polda Metro Jaya Periksa Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA—Ditressiber Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” katanya.

Keduanya disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Ade Ary, Jumat (21/2).

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

“Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.(jef)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Legislator PDI Perjuangan Desak Kapolres Ngada Dipidana
Politisi Nasdem: Ketegasan Jenderal Sigit Bikin Citra Polri Lebih Baik
Polisi Temukan Takaran MinyaKita Tidak Sesuai Ketika Sidak di Jakpus
Ajak Serta Ketua Bhayangkari, Kapolres Depok Berbagi Takjil di Depan Mapolres
Polres Metro Depok Intensifkan Patroli Malam Selama Ramadhan
Ijinkan Pemotor Lintas Tol Saat Banjir, PJR Cikampek Tuai Pujian
Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran
Sempat Dicecar 109 Pertanyaan, Artis Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:10 WIB

Wow, Dalam Dua Bulan Jajaran Ditnarkoba Polri Sita 4.171 Ton Narkoba

Senin, 3 Maret 2025 - 20:26 WIB

Kasus Narkoba Libatkan Kapolres Ngada Jadi Atensi Menko Polkam

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:44 WIB

Polri Menduga Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh Ulah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin, 23 Desember 2024 - 13:18 WIB

Ditangkap di Bangkok, Bareskrim Polri Pulangkan Dalang Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:27 WIB

Antisipasi Penyelewengan, INW Minta Barang Bukti Narkoba Jangan Disimpan Berlama-Lama

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Dukung Desk Pemberantasan Narkoba Pimpinan Kapolri, INW Sebut Ada Gembong Narkoba Divonis Mati Masih Beroperasi Dari Balik Jeruji

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Kapolri Sigit Tegaskan, Bandar Narkoba Bakal Dikurung di Sel Pengamanan Super Maksimum

Sabtu, 23 November 2024 - 11:43 WIB

Bulan November, Jajaran Polda Babel Berhasil Ungkap 20 Kasus Peredaran Narkoba

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Juliani

Ragam

Legislator PDI Perjuangan Desak Kapolres Ngada Dipidana

Rabu, 12 Mar 2025 - 00:34 WIB