Firli Mengelak, Syahrul Yasin Limpo Bersikukuh Pernah Bertemu di Rumah Kartanegara

Tuesday, 31 October 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto :Ist)

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto :Ist)

JAKARTA–Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengakui dirinya pernah menemui Ketua KPK Firli Bahuri di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, sejauh ini Firli membantah keras dirinya disebut sebut pernah bertemu Syahrul Yasin Limpo di rumah tersebut.

Meski Firli membantah, namun Syahrul Yasin Limpo kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Syahrul Yasin menkui bertemu Firli di rumah itu. “Iya,
bertemu Firli di rumah Kertanegara,” kata Syahrul Yasin Limpo sambari melangkah masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Senin (30/10/2023).

Untuk lebih detail masalah pertemuannya dengan Ketua KPK Firli, Syarul Yasin Limpo meminta agar para wartawan untuk ditanyakan langsung ke Polda Metro Jaya. Dirinya mengaku sudah menjelaskan semuanya ke Polda Metro Jaya. “Tanya saja ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Bahkan ketika wartawan memastikan apa benar ada pertemuan di Kertanegara, Syahrul Yasin Limpo berkali kali menganggukkan kepalanya.

Sementara itu Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengakui mereka hanya bertemu di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK pekan lalu telah menggeledah dua rumah milik Firli. Kedua rumah itu, yakni di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Syahrul Yasin Limpo sendiri kini mendekam dalam Rutan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mantan Mentan itu terjerat tiga klaster dugaan korupsi, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru