Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Palembang – Johan Maliki (66), residivis kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap karena membawa 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Ribuan butir ekstasi asal Medan, Sumatera Utara itu dibawa Johan dalam kantong kresek dengan berjalan kaki.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, Johan memang merupakan target operasi. Ketika mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Johan.

“Pelaku kita tangkap berawal dari info masyarakat, dia sudah jadi target operasi. Pelaku juga statusnya residivis dengan kasus yang sama, dia termasuk jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis tersebut,” kata Harissandi di Polda Sumsel, Jumat (4/8/2023).

Johan ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat sedang berjalan kaki membawa kantong kresek yang di dalamnya terdapat 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Dia ditangkap saat berada di jalan perumahan di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (31/8) lalu.

“Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong yang dibawa pelaku dengan cara berjalan kaki. Pelaku mengaku ekstasi itu ia dapat adiknya inisial A (DPO),” katanya.

Polisi memastikan Johan merupakan pengedar karena sepak terjangnya yang juga merupakan residivis kasus serupa. Ia tak jera meski pernah ditahan 9 tahun pada 2013 lalu.

“Modusnya saat itu dia ini sebagai gudang alias orang yang menyimpan pil ekstasi sebelum ada yang mengambil barang haram tersebut. Dia pernah ditangkap tahun 2013 lalu, dan menjalani hukuman 9 tahun,” bebernya

Sementara itu, Johan berdalih jika ia hanya sebagai penerima barang haram tersebut dari adiknya dari Medan yang berinisial A. Barang itu rencananya akan disembunyikan Johan di kediaman sang anak tak jauh dari lokasi ia ditangkap.

“Saya cuma disuruh ambil dan simpan ini dan nanti ada yang datang untuk mengambil ekstasi. Iming-iming upahnya katanya nanti ada uang jalan dan kopi, ” singkat Johan.

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait keberadaan A selaku pemilik barang haram tersebut. Johan sendiri ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir
Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya
Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN
Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi
Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung
Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:51 WIB

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:26 WIB

Babak Baru Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:51 WIB

Gagal Masuk Akmil, Malik Aditya Raih Adhi Makayasa dari Akpol

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:41 WIB

Prabowo Sematkan Pangkat di Bahu Delapan Calon Perwira Muda Peraih Adhi Makayasa

Senin, 21 Juli 2025 - 13:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Senin, 14 Juli 2025 - 17:08 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari

Senin, 14 Juli 2025 - 15:54 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta

Berita Terbaru