Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Thursday, 3 August 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Jalan Kaki Bawa Ekstasi Rp 2,4 M di Kresek, Lansia di Sumsel Diringkus

Palembang – Johan Maliki (66), residivis kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap karena membawa 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Ribuan butir ekstasi asal Medan, Sumatera Utara itu dibawa Johan dalam kantong kresek dengan berjalan kaki.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, Johan memang merupakan target operasi. Ketika mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Johan.

“Pelaku kita tangkap berawal dari info masyarakat, dia sudah jadi target operasi. Pelaku juga statusnya residivis dengan kasus yang sama, dia termasuk jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis tersebut,” kata Harissandi di Polda Sumsel, Jumat (4/8/2023).

Johan ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat sedang berjalan kaki membawa kantong kresek yang di dalamnya terdapat 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Dia ditangkap saat berada di jalan perumahan di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (31/8) lalu.

“Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong yang dibawa pelaku dengan cara berjalan kaki. Pelaku mengaku ekstasi itu ia dapat adiknya inisial A (DPO),” katanya.

Polisi memastikan Johan merupakan pengedar karena sepak terjangnya yang juga merupakan residivis kasus serupa. Ia tak jera meski pernah ditahan 9 tahun pada 2013 lalu.

“Modusnya saat itu dia ini sebagai gudang alias orang yang menyimpan pil ekstasi sebelum ada yang mengambil barang haram tersebut. Dia pernah ditangkap tahun 2013 lalu, dan menjalani hukuman 9 tahun,” bebernya

Sementara itu, Johan berdalih jika ia hanya sebagai penerima barang haram tersebut dari adiknya dari Medan yang berinisial A. Barang itu rencananya akan disembunyikan Johan di kediaman sang anak tak jauh dari lokasi ia ditangkap.

“Saya cuma disuruh ambil dan simpan ini dan nanti ada yang datang untuk mengambil ekstasi. Iming-iming upahnya katanya nanti ada uang jalan dan kopi, ” singkat Johan.

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait keberadaan A selaku pemilik barang haram tersebut. Johan sendiri ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya
Polri Buru Ko Andre Alias “The Doctor”, Pemasok Sabu ke Koko Erwin
Mendadak Tes Urine, 77 Personil Polres Jakbar Yang Diperiksa Dinyatakan Negatif Narkoba
Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia
Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja Kering di Depok, Tersangka Disergap di Kantor Ekspedisi
Miliki 450 Butir Pil Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu, Warga Taman Sari Jakbar Dibekuk Petugas
Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Tuesday, 24 February 2026 - 20:23 WIB

Mendadak Tes Urine, 77 Personil Polres Jakbar Yang Diperiksa Dinyatakan Negatif Narkoba

Friday, 20 February 2026 - 10:53 WIB

Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia

Sunday, 15 February 2026 - 22:11 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Tuesday, 10 February 2026 - 16:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja Kering di Depok, Tersangka Disergap di Kantor Ekspedisi

Tuesday, 10 February 2026 - 15:54 WIB

Miliki 450 Butir Pil Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu, Warga Taman Sari Jakbar Dibekuk Petugas

Thursday, 5 February 2026 - 19:04 WIB

Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak

Tuesday, 20 January 2026 - 17:13 WIB

Dua Tersangka Pemilik 500 Butir Pil Ekstasy Dibekuk di Apatemen Mediterania, Jakbar, INW Minta Diskotik Diawasi

Berita Terbaru