JAKARTA–Anggota DPR RI Ahmad Sahroni diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangkanya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ahmad Sahroni yang juga Bendahara Umum Partai NasDem, Jumat (22/3/2024) pagi datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. “Mungkin KPK bertanya, kan kapasitas saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Sahroni membenarkan ada transfer uang dari SYL sebesar Rp40 juta ke Partai NasDem. Menurutnya uang tersebut adalah sumbangan dari Syahrul Yasin Limpo untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
“Iya, memang bener ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Itu saja,” ujarnya.
Dikatakan Sahroni, pihaknya memang telah menerima uang sebesar Rp800 juta sebagai sumbangan. Namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan sekitar tiga bulan lalu.
“Pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah, sudah dipulangin,” tutur Sahroni.
Seluruh aktivitas keuangan tercatat di Partai NasDem. Sahroni juga mengatakan pihaknya siap mengembalikan seluruh uang tersebut apabila diminta oleh KPK (tom).
Editor : Tra Ginting