JAKARTA–Aksi perusakan villa yang dijadikan tempat beribadah oleh sekelompok massa di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat kecaman keras dari Dewan Pengurus Pusat Barikade Gus Dur.
Barikade Gus Dur meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menangkap para pelaku aksi perusakan tersebut.
“Kami minta Bapak Presiden Prabowo dan Kapolri turun tangan mengawasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi,” ujar Sekjen DPP Barikade Gus Dur yang juga berprofesi advokat, Pasang Haro Rajagukguk.
Menurut Pasang Haro, aparat keamanan harus mengambil tindakan cepat dan memproses pelakunya secara hukum. Hal ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban, kemanusiaan serta keadilan di negara Republik Indonesia yang dijamin UUD 1945.
“Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar pidana, pelakunya harus ditindak dan tidak pandang bulu,” tegas Pasang Haro dalam siaran rilisnya kepada media, Senin (30/6/2025).
Viral di Media Sosial
Aksi perusakan hunian villa yang dijadikan tempat peribadatan tersebut, terjadi pada Jumat (27/6/2025) siang. Entah siapa yang memprovokatori, sekelompok warga langsung melakukan perusakan dan mengintimidasi anak-anak remaja yang sedang berkegiatan reatret tersebut.
Warga sekitar beralasan aktivitas keagamaan dalam villa menyalahi fungsi bangunan rumah yang dijadikan gereja.
Jangan Mudah Terprovokasi
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H Ujang Hamdun, meminta seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait dengan aktivitas di sebuah vila di Kecamatan Cidahu yang saat ini memicu perhatian publik.
H Ujang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas Kamtibmas yang aman dan damai serta terus menjaga keharmonisan umat beragama demi persatuan dan kesatuan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono Suwardianto yang meluruskan berita yang beredar di media sosial tentang adanya kasus perusakan gereja yang ada di wilayah Kecamatan Cidahu.
“Di sini saya pertegas, ini tidak benar, itu bukan gereja. Itu juga bukan tempat ibadah, itu adalah rumah tempat tinggal,” ujarnya.**
Sumber Berita : meganews