KPK Sita Rumah Mewah Milik Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Friday, 2 February 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Satu unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan disita penyidik KPK pada Kamis (1/2/2024).

Rumah mewah tersebut kini telah dipasang  plang segel KPK agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan ini bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi. “Tim penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).

KPK menurut Ali masih terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya. Penelusuran ini melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali Fikri.

Syahrul Yasin Limpo sendiri telah ditahan KPK 13 Oktober 2023. Penyidik juga menjebloskan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta ke dalam tahanan. 

Satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono ditahan KPK sejak 11 Oktober 2023.

Kasus dugaan korupsi di Kementan terjadi saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. Dia membuat kebijakan melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan memungut hingga menerima setoran berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Syahrul Yasin Limpo sebagai Mentan menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Penyerahan dilakukan dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Tersangka Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I.

Para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. (ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dilantik Jadi Ketua Umum PBVSI Provinsi, Kapolda Kalteng: Ini Amanah Sekaligus Kebanggaan
Adik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kala Tercebur Dipusaran Korupsi Rp1,3 Triliun
Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi
Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani
Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes
Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik
Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Berita Terkait

Thursday, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka

Sunday, 21 September 2025 - 21:05 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia

Monday, 28 July 2025 - 18:20 WIB

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur

Monday, 28 July 2025 - 18:09 WIB

Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir

Wednesday, 2 July 2025 - 16:33 WIB

Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos

Saturday, 28 June 2025 - 22:37 WIB

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Thursday, 19 June 2025 - 12:49 WIB

Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN

Thursday, 19 June 2025 - 12:27 WIB

Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Berita Terbaru