JAKARTA–Warga Papua berduka. Mantan Gubernur Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023).
Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya membenarkan Lukas Enembe telah menghembuskan nafas terakhir akibat penyakit yang dideritanya selama ini. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di Papua itu beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Kondisi kesehatan Lukas terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan ketika dipanggil guna memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tidak bisa hadir.
Atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Mantan Gubernur Papua itu dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2013-2022.
Tidak terima atas putusan majelis hakim itu, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara.
Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Tom/Tra)