Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Polda Metro Jaya Digugat Untuk Kedua Kalinya

Tuesday, 23 January 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

JAKARTA–Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firki Bahuri kembali mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya. Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan siap menghadapi praperadilan tersangaka Firli Bahuri. 

Penyidik kepolisian menyakini penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.

“Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak,  Selasa (23/1/2024).
 
Proses penyidikan terhadap Firli menurut Kombes Ade Safri berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Pada sidang praperadilan pertama pun telah dinyatakan penetapan tersangka oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sah oleh pengadilan.

“Penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan penyidik adalah sah,” tegas Kombes Ade Safri Simanjuntak.
 
Gugatan praperadilan kedua yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memuat materi yang sama dengan gugatan pertama, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan pertama sudah diputus oleh hakim dengan isi putusan gugatan Firli Bahuri ditolak. Hakim menyatakan bahwa status tersangka sah.
 
Untuk diketahui, tersangka Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya dia menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan tetsebut.

Gugatan Firli telah masuk di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per tanggal 22 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 
 
Dalam perkara ini, tergugat adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Sedang gugatan sebelumnya diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan Firli Bahuri. Gugatan pertama yang diajukan Firli Bahuri sebelumnyaditolak pengadilan. “Permohonan praperadilan Firli dimasukkan pada Senin, 22 Januari 2024,” kata Djuyamto.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin persidangan. “Sidang pertama akan digelar pada Senin 30 Januari 2024.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru