Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Saturday, 9 August 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (8/8/2025)

Agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (8/8/2025)

TANGERANG–-Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra dalam agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (8/8/2025) dihadiri sejumlah tokoh, diantaranya dokter Tifa, Profesor Reflly Harun, Alfian Tannjung, dan Muhammad Said Didu.

Said Didu berharap kepada Majelis Hakim yang yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH bisa mengoreksi pembelokkan hukum di ruang sidang pengadilan ini dan jangan lagi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Artinya, kata Didu, bila hakim mengoreksi pembelokkan hukum maka proses hukum menjadi benar dan janganlah lagi Presiden Prabowo meluruskan proses hukum di ruang sidang ini tapi hakimlah meluruskan yang belok.

“Kepada Presiden, saya ingin menyatakan bahwa kasus ini sangat prinsip. Sebab terjadi di seluruh Indonesia. Bila Charlie Chandra dihukum dengan perintah oligarki yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) seluruh Indonesia akan terjadi, habislah kita,” ujar Said yang gigih membela korban perampasan tanah oleh korporasi.

“Saya fikir tanah rakyat di seluruh Indonesia akan habis dengan mengambil contoh ‘keberhasilan’ Aguan (Sugianto Kusuma-red) dan kawan-kawan mengkriminalisasi pemilik tanah yang jaraknya dekat dari Istana,” ungkap Said.

“Saya menitip kepada penegak hukum jangan dengan alasan proses hukum harus dihormati tapi ada membelokkan kepentinngan dan orang itu di ruang persidangan. Saya menyaksikan betul sidang Tom Lembong, saya ikuti. Itu pembelokan hukum oleh orang hukum di ruang sidang pengadilan,” tutur Said.

Said Didu berharap kepada majelis hakim. “Saya titip kepada aparat penegak hukum. Jadilah penegak hukum dan janganlah Anda jadi pelayan orang yang membelokkan hukum yang selama ini terjadi,” ujar Didu.

Said mengaku telah mendapat informasi tentang majelis hakim. “Saya berharap, saya dapat informasi Ketua Majelis Hakim sidang pengadilan Charlie Chandra adalah Ketua Pengadilan Tangerang. Mudah-mudahan beliau jadi pilar untuk menegakkan kembali keadilan di Indonesia. Oleh karena, kita tau semua orang di Tangerang tidak ada yang bisa mengalahkan Aguan dan kawan-kawan. Mudah-mudahn Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menjadi Prabowo kedua dalam menegakan keadilan,” ucap Said Didu. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Berita Terkait

PLN dan Uni Eropa Bersinergi Kembangkan Infrastruktur Listrik Hijau untuk Dukung Target Net Zero 2060
Nikmati Program BPPL Yang Digagas Kementerian ESDM dan PLN, 100 Keluarga Prasejahtera di Fakfak Papua Barat Kini Merdeka Dari Kegelapan
Genggam Filosofi “Ain Ni Ain”, Perawat Asal Ujung Timur Negeri Verawati Fofid Bersinar di HKN ke-61
Pelayanan yang Cepat, Efisien dan Ramah di Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”
Maling Motor Yang Tembak Hansip di Cakung Diringkus Di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni
Tren Belanja Online Gerus UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Buat Regulasi
Catatan Kritis Ketua SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Reformasi 1998

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru