JAKARTA— Indonesia Narcotic Watch (INW) menyoroti kasus kaburnya 7 tahanan narkoba, salah satu diantaranya bernama Murtala, ia residivis yang dikenal sebagai gembong dengan sejarah panjang kasus narkoba, dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada Selasa (12/11) dini hari.
Direktur Eksekutif INW Budi Tanjung menilai, peristiwa ini tak bisa dianggap sebagai kelalaian pengawasan semata, tetapi sebuah kesalahan fatal yang memerlukan investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum Rutan dalam peristiwa ini.
“INW menduga, kaburnya tujuh narapidana narkoba dari Rutan Salemba merupakan hasil dari sebuah perencanaan matang dan ada kemungkinan melibatkan oknum lapas dengan jaringan besar narkoba yang selama ini mengendalikan Murtala,” kata Budi, Kamis (4/11).
INW mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh jajarannya atas kasus kaburnya tahanan dan narapidana tersebut.
Apalagi, Ditjen Pemasyarakatan juga terus mendapat sorotan akibat masih terjadinya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Selama oknum petugas di dalam lembaga pemasyarakatan masih melanggar aturan, bisnis narkoba dari balik jeruji penjara akan terus sulit diberantas.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa hingga saat ini masih ada oknum petugas yang menyewakan telepon genggam di dalam sel misalnya. Ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan napi mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas,” ujar Budi.
Dengan maraknya peredaran narkoba dari dalam penjara dan sekarang dengan kasus kaburnya bandar besar narkoba, Budi menilai sudah sepantasnya dilakukan perombakan menyeluruh di Direkturat Jenderal Pemasyarakatan.
“Jika dilihat dari banyaknya pengungkapan kasus perdaran narkoba yg dikendalikan napi dari dalam penjara, hingga kaburnya bandar besar narkoba ini, sudah sepantasnya Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cipinang dicopot,” tegas Budi Tanjung.
INW menuntut agar investigasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran petugas segera dilakukan, mulai dari petugas pengawas pintu, sipir, hingga atasan mereka, untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan pelarian besar-besaran ini.
Dikatakan Budi, penelusuran yang cermat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, serta untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan menjadi tempat yang aman dan bebas dari praktik bisnis narkoba.
Lebih jauh, Budi berpendapat, peristiwa ini menjadi tamparan dan alarm keras bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk segera melakukan reformasi di institusinya agar Rutan tidak lagi menjadi sarang operasi bisnis narkoba.
Sebagai kementerian baru hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sudah selayaknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadikan reformasi dan transformasi aparat dan kelembagaan sebagai program prioritasnya, yang sesungguhnya juga menjadi tujuan utama dipisahkannya imigrasi dan pemasyarakatan menjadi kementerian sendiri.
Berikut ini daftar ketujuh tahanan kabur tersebut:
Murtala bin Ilyas (43)
Meri Janwar bin Zainal Abidin (39)
Maulana bin Sulaiman (29)
Wahyudin bin Tamrin (47)
Annas Alkarim bin Rusli (22)
Agus Salim bin Nurdin (27)
Jamaludin bin Ibrahim (29).(red)
Editor : Tra Ginting
Sumber Berita : Budi Tanjung Direktur Eksekutif INW