Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). BNN RI.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). BNN RI.

JAKARTA- – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa peluang penelitian ganja untuk keperluan medis secara terbatas bukan merupakan upaya legalisasi.

Pasalnya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto mengatakan bahwa penelitian hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kredibilitas tinggi dan laboratorium berstandar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung.

“BNN juga akan bertindak sebagai pusat laboratorium nasional guna memastikan kualitas, kontrol, dan pengawasan ketat terhadap penelitian,” ujar Irjen Pol. Agus di Jakarta, Kamis (19/6).

Sebelumnya, Irjen Pol. Agus dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6), menegaskan bahwa Indonesia tidak serta-merta mengikuti tren global dalam hal kebijakan narkotika meski ganja memang telah dipindahkan dari klasifikasi zat Schedule IV ke Schedule I oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Schedule IV dibuat untuk substansi yang sangat berbahaya, tidak memiliki manfaat medis, serta berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan. Sementara Schedule I dibuat untuk substansi yang dapat memiliki manfaat medis namun memiliki risiko penyalahgunaan yang sangat besar.

Namun, kata dia, perlu dipahami bahwa zat yang termasuk dalam Schedule I tetap dalam pengawasan ketat sehingga perubahan tersebut membuka ruang untuk penelitian, bukan untuk legalisasi.

Agus menjelaskan bahwa sejumlah negara yang telah melegalkan ganja seperti Thailand dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat justru mengalami peningkatan angka kriminalitas.

Di Indonesia berdasarkan hasil riset BNN, kadar Tetrahydrocannabinol (THC) pada tanaman ganja lokal mencapai lebih dari 15 persen, yang membuatnya lebih condong untuk kepentingan rekreasional, bukan pengobatan.

Ia menambahkan bahwa obat-obatan seperti Marinol dan Epidiolex hanya berfungsi untuk mengurangi rasa sakit, bukan menyembuhkan penyakit seperti kanker atau epilepsi.

“Oleh karena itu, klaim mengenai efek penyembuhan ganja hingga kini belum memiliki dasar ilmiah yang kuat,” tuturnya.

Terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengungkapkan bahwa seluruh permohonan telah ditolak.

MK menilai peraturan yang berlaku saat ini sudah memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan, termasuk dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Meski demikian, MK juga mendorong pengkajian dan penelitian ilmiah terhadap jenis narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis bukti pada masa mendatang.

“Menindaklanjuti hal ini, BNN membuka peluang riset terhadap ganja untuk keperluan medis secara terbatas,” ucap Agus.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya
Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN
Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung
Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH
Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand
Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba
Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:37 WIB

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:27 WIB

Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:30 WIB

Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:00 WIB

Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:33 WIB

Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap

Berita Terbaru

Irjen Pol Karyoto (ist)

Kabar

Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri

Senin, 7 Jul 2025 - 02:47 WIB