Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Wednesday, 11 June 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti (ist)

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti (ist)

BATAM–Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda harus disegerakan setelah putusan pengadilan menyatakannya terbukti bersalah dalam perkara penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Harus disegerakan untuk membentuk KKEP Banding bagi SN (Satria Nanda), menyelenggarakan sidang KKEP Banding, dan segera menjatuhkan putusan PTDH,” kata Poengky, seperti diberitakan Antara, Rabu (11/6).

Diketahui hingga putusan pengadilan dibacakan pada Senin (2/6), Kompol Satria Nanda masih berstatus polisi aktif.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025 memutuskan sanksi PTDH terhadap Kompol Satria Nanda, namun saat ini putusan tersebut masih dalam tahap banding di tingkat Mabes Polri disebabkan dia berstatus perwira menengah Polri.

Selama persidangan, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu didampingi tim penasihat hukum, salah satunya dari Biro Hukum Polda Kepri, sedangkan yang satunya dari firma swasta.
Berbeda dengan sembilan mantan anggotanya dari Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang telah diputus PTDH, baik sidang KKEP maupun tahap banding.

Saat ini kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sah tidaknya putusan PTDH tersebut, dan saat ini sedang menunggu putusan majelis hakim.
Poengky menilai banding PTDH Kompol Satria Nanda harus segera diproses mengingat permohonan banding tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.

“Padahal kesembilan anggota SN yang mengajukan banding, semua sudah dikuatkan putusan PTDH-nya,” ujar Poengky.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda sebagai pimpinan bagi kesembilan anggotanya justru seharusnya didahulukan untuk diproses bandingnya.
Tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda, menurut dia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat sehingga layak untuk dijatuhi hukuman PTDH.

“Oleh karena itu saya berharap Irwasum dan Kadiv Propam memberikan perhatian agar segera menggelar sidang banding KKEP bagi Satria Nanda,” pungkas Poengky.

Vonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu.

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Tiwik.

Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, di mana sebagai penegak hukum dengan jabatannya harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa, lanjut hakim, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya sehingga kontradiksi dengan jabatannya yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.***

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas
Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri
Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba
Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya
Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Wednesday, 13 May 2026 - 17:01 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap

Wednesday, 13 May 2026 - 16:51 WIB

Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2

Wednesday, 13 May 2026 - 16:40 WIB

Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar

Sunday, 10 May 2026 - 16:08 WIB

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Sunday, 10 May 2026 - 14:58 WIB

Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Saturday, 9 May 2026 - 17:13 WIB

Markas Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Tangkap 321 WNA

Berita Terbaru

​Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.(istimewa)

Ragam

Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Wednesday, 20 May 2026 - 04:15 WIB

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB