JAKARTA–Pengungkapan kasus ekploitasi seks berujung kehamilan yang menimpa seorang wanita muda pemandu karaoke atau lady companion (LC) di Starmount Bar, Kompleks Kota Indah, Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, membuat geram berbagai pihak.
Pemerhati Tempat Hiburan Malam, S Tete Martadilaga mengaku prihatin dengan peristiwa memilukan tersebut. Tete mengatakan, semua pihak yang terlibat harus dituntut maksimal dan Starmount Bar sendiri wajib segera ditutup.
“Saya mendengar orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan polda Metro Jaya. Nah, kita menunggu tindakan dari Dinas Parawisata, karena Starmount Bar sendiri harusnya ditutup dan dicabut izinnya,” kata Tete Martadilaga, saat dihubungi, Sabtu (16 /8).
Masih tentang Starmount Bar, Tete Martadilaga menduga di lokasi tempat hiburan malam yang letaknya berada di kompleks Ruko Kota Indah tersebut masih banyak anak dibawah umur yang dipekerjakan.
“Bar yang berada di komplek ruko (Kota Indah) tersebut memang selalu ramai di setiap malam. Saya menduga banyak anak dibawah umur yang dipekerjakan secara ilegal ditempat itu,” kata Tete.
Ironis memang, beberapa orang yang terkait dengan kasus sudah diamankan, sementara Dinas Parawisata DKI Jakarta tidak mengusik Starmount Bar. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata tidak membalas ketika diminta komentarnya lewat WA.
Sebagai catatan, ada sembilan tempat hiburan malam yang beroperasi dalam satu komplek kawasan Ruko Kota Indah tersebut, yakni Astro Bar & Massage, Happy Bar & Massage, Mega Ayu Massage & KTV, Grand La Bar & Massages, New Sari Ayu Bar & Massage dan Grand MTR Bar & Massage.
Santer kabar menyebutkan, pengelola Tempat Hiburan Malam yang menjadi ‘surganya’ para pria hidung belang itu telah menggelontorkan ‘upeti’ alias setoran keberbagai pihak sehingga bisnis lendir berjalan aman-aman saja.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 3 April 2025. Para pelaku ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Juli 2025. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban direkrut melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu karaoke di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam. Setelah tiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen, lalu dipekerjakan di salah satu bar di Jakarta Barat.
Orangtua korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya dipaksa melayani pelanggan. Awalnya korban percaya pekerjaan hanya sebagai pemandu karaoke. Namun setelah bekerja, ia dipaksa melakukan layanan seksual hingga akhirnya hamil.
Dari 10 pelaku, delapan ditahan, satu meninggal dunia, dan satu lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). **
Penulis : jeffry