Pilih Road Show Ke Aceh, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Dari Panggilan Polda Metro Jaya

Tuesday, 7 November 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, hari ini Selasa (7/11/2023). Firli beralasan, ia tidak memenuhi panggilan polisi, karena ada tugas ke Aceh.

Mantan penyidik KPK Noval Baswedan menilai, alas an Firli mengada ada. Sebab, tugas itu bisa diwakili pimpinan KPK lainnya. “Alasan yang mengada-ada,” kata Novel dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/11/2023).

Agenda yang dihadiri Firli di Aceh menurut Noval seharusnya bisa diwakili oleh orang-orang di KPK. Apalagi di KPK ada lima orang pimpinan yang bisa hadir di Aceh tanpa harus Firli yang datang langsung ke sana.

Novel mengaku tidak habis pikir dengan berbagai macam alasan yang dilakukan Firli untuk menghindari pemeriksaan. Padahal Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, pegiat anti korupsi Herdiansyah Hamzah Castro mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap Ketua KPK Firli Bahuri. Alasannya, Firli sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa atas kasus pemerasan tersebut.

Menurut Herdiansyah, jika penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup bukti, tidak lagi menjemput paksa terhadap Firli. “Penyidik Polri bisa langsung menangkap Firli sebagaimana yang dilakukan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo,” kata Herdiansyah Hamzah Castro kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Mangkirnya Firli dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini merupakan yang kedua kalinya. Pada pemeriksaan pertama, Jumat (24/10/2023) Firli tidak hadir dengan alasan ada kegitan lain.

Pada panggilan kedua, Selasa (24/10/3023) Firli Bahuri menolak diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia meminta pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Bareskrim Polri.

Panggilan hari ini, Firli kembali mengkir dengan alasan tugas ke Aceh. Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait ketidak hadiran Ketua KPK itu atas panggilan penyidik Polri.

Menurut Herdiyansyah, mangkirnya Firli betul-betul telah merusak martabat dan kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik. Selaku Ketua KPK, Firli justru tidak patuh hukum dan telah memberikan contoh buruk tidak hanya bagi KPK, tetapi bagi keseluruhan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pekan lalu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Firli diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini.

“Pemeriksaan akan dilakukan di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023).

Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh. “Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut, alasan Firli Bahuri tidak bisa memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya bukan mengada-ada. Tanak menuturkan, Firli sudah dijadwalkan untuk menghadiri acara roadshow bus KPK dan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.

“Jadi kendala bukan mengada-ada memang itu sudah ada sebelumnya sudah direncanakan,” kata Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru