JAKARTA–Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Papua Barat Daya Yan Piet Mosso ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Pj bupati itu ditangkap di sebuah tempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/11/2023). Penyidik KPK juga telah menyegel rumah Bupati Sorong dengan garis bertuliskan dalam pengawasan KPK.
Dari OTT itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak terkait di wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari diantaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan propinsi Papua Barat Daya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Senin (13/11/2023).
Sejumlah ruangan BPKAD Kabupaten Sorong termasuk ruang kerja bupati juga digeledah. Penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait penangkapan PJ Sorong itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan membenarkan pihaknya melakukan OTT terhadap Pj Bupati Sorong. “Benar kami telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah sorong terhadap penyelenggaraan negara pada 12 November sekitar pukul 23.00. Dugaan adanga pihak terlibat masih sedang kami dalami,” kata Nurul Ghufron, Senin (13/11/2023).
Pj Bupati Yan Piet Mosso kini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang yang terjaring OTT.
KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap. KPK juga belum mengungkap berapa orang yang diamankan dalam OTT tersebut. (tra/tom)