JAKARTA — Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu senilai Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Seorang kurir berinisial KH (61) ditangkap di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar Reynold, Selasa (22/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, polisi melacak KH melalui penyelidikan kendaraan yang digunakan pada kasus sebelumnya. Tim lalu mengejar mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai tersangka hingga akhirnya dihentikan di wilayah Parung.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua karung beras di bagasi mobil. Di dalamnya tersimpan 15 kotak penyimpan makanan (Tupperware) berisi sabu dengan berat bruto 20,54 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Timur Tengah yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat via Sumatra.
Tersangka KH bertindak sebagai kurir yang diperintahkan membawa sabu tersebut menuju wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk tugas itu, ia dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah.
“Tersangka KH dijanjikan upah Rp75 juta, namun berhasil ditangkap sebelum barang sampai ke tangan penerima,” kata Wisnu.
Gagalnya peredaran sabu bernilai Rp25 miliar ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 200 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









