Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus

Tuesday, 22 September 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu senilai Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Seorang kurir berinisial KH (61) ditangkap di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok.

“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar Reynold, Selasa (22/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, polisi melacak KH melalui penyelidikan kendaraan yang digunakan pada kasus sebelumnya. Tim lalu mengejar mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai tersangka hingga akhirnya dihentikan di wilayah Parung.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua karung beras di bagasi mobil. Di dalamnya tersimpan 15 kotak penyimpan makanan (Tupperware) berisi sabu dengan berat bruto 20,54 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Timur Tengah yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat via Sumatra.

Tersangka KH bertindak sebagai kurir yang diperintahkan membawa sabu tersebut menuju wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk tugas itu, ia dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah.

“Tersangka KH dijanjikan upah Rp75 juta, namun berhasil ditangkap sebelum barang sampai ke tangan penerima,” kata Wisnu.

Gagalnya peredaran sabu bernilai Rp25 miliar ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 200 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.**

 

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Razia Gabungan Lapas Pemuda Tangerang, 137 Pegawai dan WBP Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkotika
Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu
Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba
Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat
Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok
Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali
PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba
Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 14:42 WIB

Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus

Tuesday, 22 September 2026 - 02:30 WIB

Razia Gabungan Lapas Pemuda Tangerang, 137 Pegawai dan WBP Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkotika

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 10 September 2026 - 15:03 WIB

Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Berita Terbaru