JAKARTA – Membanting dan menginjak-injak orang yang sudah diamankan. Adegan itulah yang terekam dalam video penggerebekan lapak narkoba di kawasan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kemudian viral di media sosial, termasuk akun Instagram @liputan6.
Rekaman tersebut memantik sorotan Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR). Lembaga ini menilai, tindakan sejumlah oknum polisi yang diduga membanting dan menginjak-injak terduga pengguna narkoba tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum.
Ketua PAKAR Ikhwan Andi Aziz menegaskan, masyarakat tentu mendukung pemberantasan narkoba. Namun, dukungan itu bukan berarti aparat memiliki kebebasan untuk menggunakan kekerasan terhadap orang yang ditangkap.
“Jangan mentang-mentang sedang memberantas narkoba, lalu merasa bebas memperlakukan orang sesuka hati. Membanting dan menginjak-injak orang yang sudah diamankan itu cara-cara primitif. Polisi adalah penegak hukum, bukan algojo yang boleh menghukum orang di tempat,” tegas Ikhwan dalam siaran persnya, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, menangkap pengguna maupun bandar narkoba merupakan bagian dari tugas kepolisian. Tetapi, proses penindakan harus tetap menghormati hak asasi manusia dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau ada perlawanan, petugas bisa mengambil tindakan yang diperlukan secara proporsional. Tetapi, kalau orang sudah dikuasai, untuk apa lagi dibanting dan diinjak-injak? Apa yang mau dibuktikan dengan tindakan seperti itu?” ujarnya.
PAKAR secara khusus meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengingatkan seluruh anggotanya, terutama jajaran reserse narkoba, agar tidak keliru menerjemahkan ketegasan dalam pemberantasan narkoba.
Ikhwan menilai, keberhasilan operasi kepolisian semestinya diukur dari kemampuan mengungkap jaringan, menangkap bandar, menyita barang bukti, dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Bukan dari kerasnya perlakuan terhadap orang yang ditangkap.
“Pak Kapolda harus mengingatkan anggotanya. Jangan sampai semangat perang terhadap narkoba berubah menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan. Polisi harus tegas, tetapi juga harus bisa mengendalikan diri. Jangan sampai masyarakat mendukung pemberantasan narkoba, tetapi kecewa melihat cara aparat bertindak,” katanya.
Ia juga meminta dugaan kekerasan dalam penggerebekan tersebut diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, anggota yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Evaluasi tidak cukup hanya dengan teguran internal.
“Jangan hanya bersemangat mengejar penangkapan, tetapi lupa bahwa orang yang ditangkap juga manusia yang memiliki hak. Berantas narkobanya, proses hukumnya, tetapi jangan aniaya orangnya,” tandas Ikhwan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB itu, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 18 orang, terdiri atas 16 pria dan dua perempuan.
Petugas juga menyita 20 paket sabu dengan berat total sekitar 20 gram, alat isap, plastik klip, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi turut menemukan lima lapak yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu. Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.**
Penulis : tra ginting









