Selundupkan Kokain Cair Di Botol Sampo, Dua Pria Potugal Dibekuk Di Bandara Soetta

Monday, 25 March 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan dua tersangka kasus penyelundupan kokain cair  saat jumpa pers di Polda Metro Jaya,, Senin (25/3/2024).

Penampakan dua tersangka kasus penyelundupan kokain cair saat jumpa pers di Polda Metro Jaya,, Senin (25/3/2024).

JAKARTA–Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Tim Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair. Barang haram itu disamarkan dengan menggunakan botol sampo dengan berat total 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.

Kokain cair tersebut dibawa dari Portugal melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten oleh dua pelaku. “Dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima, telah diamankan” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kedua tersangka memasukkan kokain cair ke tiga botol sampo yang berbeda untuk mengelabui petugas di bandara. “Satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4, kemudian satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram,” ujar Kombes Hengki.

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka FMGS selaku penerima mendapatkan upah sebagai kurir barang tersebut sebesar 6 ribu Euro.

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Selain barang bukti tiga botol sampo, barang bukti lainnya juga telah diamankan, yakni tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca serta satu buah alat press.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI
Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh
Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans
Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda
Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo
Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota
Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup
Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Friday, 5 September 2025 - 14:01 WIB

Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans

Thursday, 28 August 2025 - 14:32 WIB

Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda

Wednesday, 27 August 2025 - 16:02 WIB

Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo

Tuesday, 19 August 2025 - 14:04 WIB

Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Saturday, 16 August 2025 - 19:08 WIB

Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup

Saturday, 9 August 2025 - 09:50 WIB

Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Monday, 30 June 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru