Sepanjang Tahun 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 26 Terdakwa

Thursday, 4 January 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    JAKARTA–Sedikitnya 26 terdakwa dari berbagai perkara banding yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sepanjang tahun 2023.

    Menurut Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin, jumlah terdakwa yang divonis mati tahun 2023 meningkat dibandingkan pada 2022 hanya 22 terdakwa.

    “Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun 2023 meningkat dibandingkan pada 2022,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

    Sepanjang 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa sebanyak 825 perkara upaya hukum banding. Namun perkara banding yang belum diputuskan tersebut adalah yang diajukan pada Desember 2023. Sedangkan sisa perkara pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2024.

    Dijelaskan jumlah perkara banding yang diajukan pada 2023 meningkat dibandingkan 2022. Tercatat, sepanjang tahun 2022 sebanyak 677 perkara dan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023. 

    Dari ratusan perkara banding yang ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan.(Tom/Tra)

    Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Jakarta Dari Ulah Spekulan dan Penimbun, Satgas Saber Polda Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting
Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko
Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda
Polda Metro Jaya Nyatakan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif
Kapolri Beri Pujian, Polisi Sabar Yang Dicaci Mahasiswa Saat Demo di Depan Mabes Polri Bakal Naik Pangkat
Layani Mahasiswa Berunjuk Rasa, Kabid Humas PMJ: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang dan Kami Menjamin Itu
Terungkap! Ternyata Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Bukan Polisi, Tapi Warga Sipil
Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 13:21 WIB

Wartawan Menulis: Apa Kabar Komisi Percepatan Reformasi Polri ?

Wednesday, 24 December 2025 - 13:24 WIB

Kisah Panji, Anak Penjual Gorengan yang Lolos Jadi Polisi Brimob Tanpa Biaya

Monday, 24 November 2025 - 23:37 WIB

Jadi Taruni AKPOL, AKP Kharisma Arbita Bangsa Merasa Tersesat

Tuesday, 11 November 2025 - 13:46 WIB

Barata Berahmana: Ironi Sekolah Unggulan, Tangga Menggenggam Dunia Bagi yang Kaya, Mimpi Karam Untuk yang Tak Punya

Sunday, 9 November 2025 - 22:17 WIB

Penggiat Budaya Barata Brahmana: Pendidikan Berubah Menjadi Komoditas, Negara Harus Hadir

Friday, 13 June 2025 - 13:14 WIB

Jadi Komisaris Holding Tambang Negara, Karir Komjen Pol Fadil Imran Tak Pernah Biasa-Biasa Saja

Sunday, 16 March 2025 - 15:30 WIB

Dari Bumi Tambun Bungai, Irjen Pol Iwan Kurniawan Mohon Doa Restu

Friday, 22 November 2024 - 13:23 WIB

Dilantik Jadi Komandan Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu Siap Hadapi Kejahatan Dunia Maya

Berita Terbaru