JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menolak diperiksa di Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas. Melalui surat yang dikirim ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) malam, Firli minta pemeriksaan atas dirinya dilakukan di Bareskrim Polri.
Sedianya Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2023). Namun batal dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima surat permohonan dari Ketua KPK itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim Polri. Firli akan diperiksa tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. “Penyidik yang akan periksa FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri,” kata Brigjen Ramadhan, Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga membenarkan pemeriksaan atas Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri. “Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terima surat dari Pimpinan KPK RI pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB, minta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri,” ujar Kombes Ade Safri.
Meski pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, namun penanganan perkara tersebut tetap ditangani Polda Metro Jaya. “Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan dilakukan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskan Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri atas permintaan dari Ketua KPK kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut disampaikan pimpinan KPK elalui surat yang diterima pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin kemarin. (tom/tra)