Terjerat Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu

Monday, 30 October 2023 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Mabes Polri.

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Mabes Polri.

JAKARTA–Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). Pimpinan Al Zaytun terjerat kasus tindak pidana penistaan agama.

Panji nampak mengenakan batik bernuansa hitam dilapisi  baju tahanan warna oranye dan kopiah hitam dengan tangan diborgol. Panji Gumilang dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap saat ke luar dari Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu. Sebab, tempat terjadinya peristiwa pidana yang menyeret Panji ke dalam penjara, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Indramayu. “Penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Brigjen Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Djuhandani mengaku pihaknya belum bisa memastikan  persidangan akan digelar di luar Indramayu atau di luar Indramayu. Tersangka Panji dan barang bukti dalam kasus penistaan agama juga diserahkan penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru