JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri hingga hari ini Rabu (20/3/2024) masih menahan Jautir Simbolon (JS) tersangka kasus galian C ilegal di Samosir, Sumatera Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo membenarkan penahanan terhadap tersangka JS. Infonya, kata Brigjen Trunoyudo , penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata jenderal berbintang satu ini, Rabu (20/3/2024).
Tersangka JS yang juga abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai Tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Tersangka yang dimaksud, kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (1/2/2024), berinisial JS.
Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV PN yang berperan mengoperasikan galian C tersebut. “Benar, tim Bareskrim telah menetapkan JS sebagai tersangka,” ujar Vandu.
Dia menyebut, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal Selasa (30/1/2024) di lokasi tambang dipimpin langsung AKBP Alaidin dari Subdit V Tipidter Mabes Polri.
“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya. Diantaranya, melacak aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan UU TPPU,” kata AKBP Alaidin.
JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pihak penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin telah turun ke lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu, dan tumpukan batu split.
“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, di antaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ujar Alaiddin.
Dalam penyelidikan ini, hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunjukkan bahwa sejak masa berlaku izin operasional selesai. CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemda dan Pemprov. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri, khususnya di Kabupaten Samosir.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” ujar Yogie.(Tom/Tra)