Tiga Legislator Gerindra Terciduk Pesta Narkoba, Ujungnya Restorative Justice

Friday, 2 October 2026 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

SURABAYA — Surabaya sempat geger. Delapan orang diamankan polisi dalam penggerebekan terkait dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Kota Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

Dari kamar tersebut, polisi menemukan dua butir ekstasi, plastik bekas sabu dan alat isap. Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi, sedangkan seorang lainnya menggunakan sabu dan ekstasi.

Namun perkara itu tidak berujung penahanan. Polrestabes Surabaya memilih mekanisme restorative justice (RJ) terhadap kedelapan orang tersebut. Tiga legislator bersama seorang pengusaha kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

Ketiga wakil rakyat tersebut berasal dari Partai Gerindra, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di kamar hotel tersebut. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan delapan orang.

Selain dua butir ekstasi, petugas menyita plastik bekas sabu, alat isap, korek api serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Pemeriksaan terhadap seorang berinisial N kemudian mengarah kepada C, orang yang disebut sebagai sumber narkotika. C kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, polisi memproses kedelapan orang melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.

Di sinilah perkara tersebut menarik dicermati. Restorative justice dan rehabilitasi bukan hal yang sama. RJ berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perkara, sedangkan rehabilitasi merupakan penanganan terhadap penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen.

Karena itu, keterangan bahwa barang bukti berada di bawah batas SEMA penting. Namun publik juga layak mengetahui secara utuh dasar penerapan RJ: bagaimana konstruksi perkaranya, apa hasil asesmennya, dan persyaratan apa saja yang dinilai telah terpenuhi.

Pertanyaan itu relevan bukan karena tiga orang tersebut harus diperlakukan lebih keras lantaran berstatus anggota DPRD. Justru jabatan publik mereka membuat transparansi semakin penting agar tidak muncul kesan bahwa hukum menyediakan pintu berbeda bagi orang yang berbeda.

Kasus tersebut juga bergerak ke ranah internal Partai Gerindra.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Hidayat, menyebut penyalahgunaan narkotika sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan sumpah kader.

Penentuan sanksi terhadap ketiga legislator itu menjadi kewenangan Mahkamah Partai di tingkat DPP. Gerindra juga menyatakan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perkara ini akhirnya berjalan melalui beberapa pintu. Polisi menerapkan restorative justice terhadap delapan orang. Empat orang menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan asesmen TAT. Sementara nasib tiga legislator sebagai kader Gerindra menunggu keputusan internal partai.(tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus
Razia Gabungan Lapas Pemuda Tangerang, 137 Pegawai dan WBP Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkotika
Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu
Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba
Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat
Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok
Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali
PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Saturday, 26 September 2026 - 13:11 WIB

Saat Adik Berhadapan dengan Hukum, Keluarga Komjen Pol (Purn) Fadil Imran Pilih Tak Intervensi

Friday, 25 September 2026 - 16:57 WIB

Wadirlantas Bayar Denda ETLE, PAKAR: Jangan Sampai Humanisme Menenggelamkan Penegakan Hukum

Friday, 18 September 2026 - 14:44 WIB

KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Charlie Chandra Soroti Pembatalan SHM 5/Lemo dan Terbitnya SHGB Baru

Monday, 14 September 2026 - 14:21 WIB

Satgas Pangan Polda Metro Turun ke Pasar, Harga Beras di Ciracas Sesuai HET

Tuesday, 8 September 2026 - 14:34 WIB

Korban MBG di Karo, Febiona, Juara Kelas yang Kini Berjuang Pulihkan Ingatan

Thursday, 3 September 2026 - 16:16 WIB

Catatan Kritis SETARA Rusuh 27 Agustus: Hak Demonstrasi Warga Harus Dilindungi

Thursday, 3 September 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Bertabur Bintang: Pangkat Naik, Pelayanan Harus Ikut Naik

Berita Terbaru