SURABAYA — Surabaya sempat geger. Delapan orang diamankan polisi dalam penggerebekan terkait dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Kota Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan dua butir ekstasi, plastik bekas sabu dan alat isap. Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi, sedangkan seorang lainnya menggunakan sabu dan ekstasi.
Namun perkara itu tidak berujung penahanan. Polrestabes Surabaya memilih mekanisme restorative justice (RJ) terhadap kedelapan orang tersebut. Tiga legislator bersama seorang pengusaha kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.
Ketiga wakil rakyat tersebut berasal dari Partai Gerindra, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di kamar hotel tersebut. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan delapan orang.
Selain dua butir ekstasi, petugas menyita plastik bekas sabu, alat isap, korek api serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Pemeriksaan terhadap seorang berinisial N kemudian mengarah kepada C, orang yang disebut sebagai sumber narkotika. C kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, polisi memproses kedelapan orang melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Di sinilah perkara tersebut menarik dicermati. Restorative justice dan rehabilitasi bukan hal yang sama. RJ berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perkara, sedangkan rehabilitasi merupakan penanganan terhadap penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen.
Karena itu, keterangan bahwa barang bukti berada di bawah batas SEMA penting. Namun publik juga layak mengetahui secara utuh dasar penerapan RJ: bagaimana konstruksi perkaranya, apa hasil asesmennya, dan persyaratan apa saja yang dinilai telah terpenuhi.
Pertanyaan itu relevan bukan karena tiga orang tersebut harus diperlakukan lebih keras lantaran berstatus anggota DPRD. Justru jabatan publik mereka membuat transparansi semakin penting agar tidak muncul kesan bahwa hukum menyediakan pintu berbeda bagi orang yang berbeda.
Kasus tersebut juga bergerak ke ranah internal Partai Gerindra.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Hidayat, menyebut penyalahgunaan narkotika sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan sumpah kader.
Penentuan sanksi terhadap ketiga legislator itu menjadi kewenangan Mahkamah Partai di tingkat DPP. Gerindra juga menyatakan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkara ini akhirnya berjalan melalui beberapa pintu. Polisi menerapkan restorative justice terhadap delapan orang. Empat orang menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan asesmen TAT. Sementara nasib tiga legislator sebagai kader Gerindra menunggu keputusan internal partai.(tim)









