JAKARTA–Kasus sengketa lahan Apartemen Bellevue Plaza Tebet yang berujung tuntutan ganti rugi oleh ahli waris atas tanah Kav. 21 MT. Haryono Tebet Jakarta kepada pengembang PT Graha Azura terus bergulir.
Kemaren siang (Kamis(13/03) sekitar seratusan orang yakni keluarga besar ahli waris WSE Inkiriwang menggelar aksi unjuk rasa di Apartemen mewah tersebut.
Dalam demo tersebut, ahli Wlwaris keluarga WSE Inkiriwang menuntut PT Graha Azura untuk segera membayar ganti rugi atas tanah Kav. 21 MT. Haryono Jakarta senilai Rp150 milyar.
Demo yang dilakukan di pintu masuk halaman Apartemen Bellevue Plaza cukup tegas menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diharapkan Ahli Waris WSE Inkiriwang. Demo berhasil menggugah pihak manajemen Apartemen Bellevue Plaza yang pada kesempatan tersebut memperkenankan pihak Ahli Waris WSE Inkiriwang menemui manajemen Apartemen Bellevue Plaza.
Kuasa Hukum Ahli Waris Inkiriwang, Maxi Djelot Alierbitu Hayer, S.H., M.H., CCD, CPIR mengatakan, pihak PT Graha Azura pengelola Apartemen Bellevue Plazasaat menerima Ahli Waris cukup memperhatian apa yang menjadi tuntutan Ahli Waris.
”Singkat cerita, ada perhatian dari Graha Azura dari manajemen yang diwakili Pak Jony, Lawyer ada 3 orang tadi dan Pak Zaenal dan Mba Aulia dan Zainun,” kata Maxi.
Jadi, lanjut kata Maxi, pada prinsipnya perusahaan terganggu dengan aksi demo yang dilakukan Ahli Waris Inkiriwang karena bisa menjadi perhatian tenant dan khalayak ramai. Tak heran kalau pihak manajemen cepat-cepat menerima Ahli Waris Inkiriwang.
”Kalau tiga pintu itu kita blokir orang masuk tidak bisa. Penghuni bisa marah-marah itu,” tutur Maxi kepada pers.
Atas demo yang dilakaukan Ahli Waris Inkiriwang, Harris Tokan yang juga Kuasa Hukum dari keluarga Inkiriwang mengatakan, pihak Graha Azura menerima menyikapi dengan baik dan mau menerima pihak Ahli Waris dan melakukan diskusi di ruang lantai 1 Apartemen Bellevue Plaza.
”Mereka menerima dengan baik. Salah satu bukti yang selama ini kami simpan menjadi senjata kami dan itu mereka minta. Yang minta tadi adalah Kuasa Hukumnya supaya menjadi dasar mereka untuk memberi penjelasan kepada para pemegang saham. Karena yang bisa memutuskan adalah pemegang saham, bukan manajemen,” kata Harris.
Dikatakan, pihak Graha Azura, telah melihat bukti yang disampaikan, surat kuasa dari WSE Inkiriwang untuk pelajari dan kemudian bisa disampaikan kepada pemegang saham.
”Puji syukur, alhamdulilah rsponnya positif. Nanti kita lihat jawaban mereka di mediasi tanggal 1 atau 8 April 2026 di pengadilan Jakarta Selatan,” tandas Harris.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak atas permohonan ganti rugi lahan yang belum dilakukan PT. Graha Azura kepada pihak penggugat ahli waris WSE Inkiriwang yang tercatat dalam Register Perkara Perdata No. 1451/Pdt.G/2025.
Dari mediasi tersebut berharap tergugat dalam hal ini PT. Graha Azura sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi tuntutan WSE Inkiriwang yakni PT.Graha Azura segera membayar kepada Ahli Waris WSE Inkiriwang sebesar Rp150.000 milyar.
Catatan EmitenUpdate.com, Apartemen Bellevue yang terletak di Jalan Raya MT Haryono Kav. 21, Tebet, Jakarta Selatan, menawarkan lokasi premium yang dekat dengan berbagai pusat bisnis dan transportasi.
Untuk menjangkau Apartemen itu, hanya beberapa menit dari akses Tol Cawang–Pluit, Tol Dalam Kota, dan sejumlah titik transportasi umum seperti Halte TransJakarta, Stasiun KRL Cawang dan Tebet, serta LRT MT Haryono dan LRT Tebet.
Keunggulan lokasi ini menjadikan Bellevue Place pilihan ideal bagi para profesional dan mahasiswa yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam aktivitas sehari-hari.
Apartemen ini selesai dibangun pada tahun 2019 dan siap huni. Berdiri megah dengan 21 lantai dan 220 unit, Bellevue Place menawarkan interior modern dan eksklusif layaknya hotel bintang 4. Apartemen ini memiliki satu tower utama dengan fasilitas lengkap.tra









