JAKARTA–Dipastikan besok, Kamis 12/03/2026 pihak keluarga Inkiriwang akan melakukan demo sebagai protes atas belum dibayarkannya ganti rugi atas penggunaan lahan Tanah Kaveling 21 MT Haryono Tebet Jaksel dimana di lokasi itu berdiri Apartemen Bellevue yang dikelola PT. Graha Agura.
“Ahli waris Tanah Kaveling 21 MT Haryono Tebet Jaksel, WSE Inkiriwang berharap kepada PT Graha Agura untuk membayar ganti rugi atas tanah Kav. 21 MT. Haryono itu senilai Rp150 milyar,” kata Kuasa Hukum Maxi Djelot Alierbitu Hayer, S.H., M.H., CCD, CPIR.
Diharapkan, PT. Graha Agura mau melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak penggugat, ahli waris WSE Inkiriwang yang saat inni telah memasuki proses mediasi di Pengadilan Jakarta Selatan yang tercatat dalam Register Perkara Perdata No. 1451/Pdt.G/2025.
Cucu-cucu Almarhum Inkiriwang sangat berharap pihak PT Graha Agura mau bertikat baik dan segera membayarkan ganti rugi dimaksud. Dari mediasi tersebut berharap tergugat dalam hal ini PT. Graha Agura sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi tuntutan WSE Inkiriwang.
“Saya berharap PT.Graha Agura segera membayar kepada WSE Inkiriwang sebesar Rp150.000 milyar kepada klien kami,” tandas Maxi.
Hal senada disampaikan Harris Tokan yang juga Kuasa Hukum dari Keluarga Inkiriwang mengatakan, mediasi yang telah dilakukan memaparkan pandangan terkait sejarah objek yang disengketakan, tanah Kaveling 21 Jalan MT Haryono Tebet.
Menurut Harris, di Pengadilan Jaksel pihakya menggugat 2 kavling yakni Kavling 19820 dan Kaveling 21 melalui mediasi.
“Dulu kami minta ganti rugi Rp200 milyar, luas tanah sekitar 3700 meter persegi. Mediasi kedua ini kami ajukan penawaran senilai Rp150 milyar,” tutur Harris.
Pihak PT Graha Agura melalui Kuasa Hukumnya, Aulia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan. “Kami akan membicarakan dengan para pemegang saham,” tutur Aulia. tra









