JAKARTA—Kabut misteri kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang mulai tersibak. Penyidik Polda Metro telah menangkap seorang pria berinisial YA yang tak lain adalah kekasih ibu korban sendiri.
Penangkapan YA sendiri dilakukan setelah tim penyidik yang diduga kuat sebagai sebagai tersangka penyebab kematian Raden Andante saat berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dilakukan setelah penyidik menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasi atau penggalian dari kubur korban.
“YA telah ditangkap penyidik terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2024).
Korban Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024). AY kini diamankan di Polda Metro Jaya ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Sebelumnya penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (8/2/2924) telah melakukan gelar perkara dan otopsi terhadap mayat korban. Hasil gelar perkara menetapkan AY sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
“Tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik Subdit Jatanras menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasi atau penggalian dari kubur korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dikatakan AKBP Rovan, dua hasil forensik ini sangat berguna dalam pembuktian ‘scientific crime investigation’ (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan).
Sebelumnya, status kasus kematian bocah malang itu telah ditingkatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ditingkatkan status tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya penyidik menyimpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tersangka AY kini menjalani pemeriksaan secara meraton di Polda Metro Jaya. (tom)